Kabupaten Jembrana Hapus Biaya Denda PBB

 

Persindonesia.com Jembrana – Dimasa pandemi Covid-19 Kabupaten Jembrana menghapus denda PBB untuk pelaku usaha dan masyarakat umum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan serta kepedulian pemerintah atas dampak penurunan ekonomi akibat pandemi yang berkepanjangan.

Dikarenakan pemasukan dan PAD Kabupaten Jembrana sangat kecil, Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghapus semua denda pajak. “Hanya ini yang bisa kita lakukan, mengingat PAD Kabupaten Jembrana sangat kecil apalagi di musim pandemi ini, tidak seperti daerah lain. Nanti kita cek lagi apakah menggunakan kuartal APBD atau yang lainnya,” terangnya, Minggu (12/8/2021).

Anggota Koramil 414-01/Tanjungpandan Bagikan Obat Covid 19 Bantuan Pemerintah

Pandemi ini sangat dirasakan masyarakat terutama bagi pelaku usaha dan juga masyarakat, apalagi dengan adanya penerapan PPKM hingga kini terus berlanjut. “Ya kita masih bisa bertahan, Kabupaten Jembrana merupakan kabupaten yang mengutamakan di bidang pertanian. Jadi dampak dari pandemi ini tidak terlalu keras dirasakan di Kabupaten Jembrana dikarenakan sebagian besar masyarakat itu bertani.

Pembaretan 7 Anggota, Kapolres Tegal Kota: ” Tradisi Turun Temurun “

Dengan adanya penghapusan denda pajak, Tamba berharap disaat pandemi ini masyarakat dan pelaku usaha sedikitnya bisa terbantu. “Semoga pandemi ini cepat berlalu dan juga penerapan PPKM segera berakhir. Tentunya kita berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, dan lebih penting lagi jika ada yang belum tervaksin silahkan mendatangi gerai vaksin yang sudah disediakan oleh pemerintah,” tutupnya. (Sb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *