Gianyar,PersIndonesia.Com- Sejumlah bangunan Hotel dan tempat usaha lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gianyar disidak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gianyar.
Adapun OPD yang ikut terlibat dalam sidak bersama ini diantaranya, Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas PUPR serta SatPol PP Kabupaten Gianyar.
Baca Juga : 4 Satlantas Ikuti Supervisi Dan Penerapan ELTE Oleh Mabes Polri di Polres Gianyar
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Gianyar, I Nyoman Trirta Kurniawan pada Kamis (17/10/24) menjelasakan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejari Gianyar dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Gianyar.
Dalam pelaksanaannya melibatkan Dinas-Dinas terkait yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan izin-izin yang diperlukan untuk kepentingan berusaha yang merupakan satu kesatuan dalam tim.
“Tim ini merupakan Tim terpadu yang di dalamnya tergabung Dinas-Dinas terkait yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk menerbitkan izin”, ujarnya.
Triarta menyampaikan kegiatan sidak yang dilakukan bersama-sama ini bertujuan untuk memeriksa secara langsung izin-izin yang masih belum dipenuhi oleh pelaku usaha dan Dinas mana yang berwenang untuk menerbitkan izin dalam berusaha.
Dengan demikian pelaku usaha yang menemukan kendala dalam proses pengurusan izinnya bisa langsung difasilitasi oleh Tim terpadu ini dengan proses cepat dan tepat sasaran.
“Hal ini juga bertujuan untuk mengedukasi dan membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha yang mempunyai niat/itikad baik untuk mengurus izin, sehingga dapat menghilangkan stigma negatif di masyarakat bahwa mengurus izin susah dan berbelit-belit”, terangnya.
Baca Juga : Ditinggal Sembahyang, Rumah Warga Sekartaji Nusa Penida Ludes Terbakar
Kasi Intel menegaskan hal yang paling penting dalam sidak ini untuk menyalamatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang diakibatkan oleh tidak dipenuhinya izin yang diwajibkan bagi Hotel maupun tempat usaha lainnya.
Diharapkan dengan inspeksi mendadak ini para Pengusaha atau Manajemen Hotel maupun tempat usaha lainnya dapat segera menyelesaikan perizinan yang belum terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan terpenuhinya perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tentu nantinya berimbas pada peningkatan PAD Kabupaten Gianyar”, pungkasnya. (DG)






