Antisipasi Penutupan TPA Suwung, Bupati Badung Mantapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Rakor bersama para camat, lurah/perbekel, serta pengelola jasa pengangkutan sampah se-Kabupaten Badung

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

BADUNG Persindo – Menyikapi rencana penutupan TPA Suwung, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengambil langkah cepat dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para camat, lurah/perbekel, serta pengelola jasa pengangkutan sampah se-Kabupaten Badung. Rakor berlangsung di Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (10/02/2026), sebagai upaya mitigasi dan penegasan arah kebijakan pengelolaan sampah ke depan.

Turut hadir dalam rakor tersebut Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung Made Rai Warastuthi, para camat, lurah, perbekel, serta perwakilan pengelola jasa angkutan sampah swasta.

Dalam arahannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan pentingnya percepatan pembangunan Teba Modern di masing-masing desa dan kelurahan. Ia juga meminta para lurah dan perbekel aktif mengedukasi masyarakat terkait pemilahan sampah dari sumber, serta membentuk satuan tugas (satgas) untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan optimal. “Kita tidak bisa lagi bergantung pada TPA Suwung. Solusinya adalah pengelolaan sampah berbasis sumber. Jika masyarakat disiplin memilah sampah, maka volume residu yang harus diolah akan jauh berkurang,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterlibatan sektor swasta menjadi bagian penting dalam transformasi sistem pengelolaan sampah di Badung. Menurutnya, seluruh pihak harus memiliki persepsi dan komitmen yang sama agar tidak lagi membuang sampah campuran ke TPA Suwung. “Kami sudah berdiskusi terbuka dengan para pengelola jasa angkutan sampah. Jangan sampai pemerintah mendorong pemilahan, tetapi di sisi lain masih ada yang mencampur dan langsung membuang ke TPA. Ke depan, hanya residu yang akan diolah,” jelasnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi para pengelola jasa angkutan sampah yang selama ini membantu pemerintah daerah dalam menangani persoalan persampahan. Sinergi antara pemerintah dan swasta diharapkan semakin kuat dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah pasca penutupan TPA Suwung.

Sebagaimana ditegaskan pemerintah pusat, Kabupaten Badung tidak diperkenankan lagi membuang sampah ke TPA Suwung, kecuali untuk kategori sampah spesifik, yakni sampah non-rumah tangga akibat faktor alam atau sampah kiriman.

Dengan langkah ini, Pemkab Badung berkomitmen mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri, berkelanjutan, dan ramah lingkungan demi menjaga kebersihan serta kualitas lingkungan daerah.

@Krg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *