APBD Bangli 2026 Diharap Jadi Motor Pengerak Pembangunan Berkelanjutan

Persindonesia.Com, Bangli – Setelah melalui sejumlah proses pembahasan akhirnya Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) APBD Kabupaten Bangli tahun 2026 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna antara DPRD bersama Eksekutif, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa 28 Oktober 2025.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles serta Sekwan Bangli I Nyoman Dacin dan dari eksekutif hadir Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta bersama OPD Pemkab Bangli serta undangan terkait lainnya.

Baca Juga : Tiga Fraksi DPRD Bangli Minta APBD Tahun 2026 Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Persetujuan terhadap Ranperda APBD Tahun 2026 dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli Nomor B 100.3.3/13/DF/DPRD. Keputusan ini menetapkan persetujuan terhadap Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 28 Oktober 2025.

Dengan disetujuinya APBD 2026, Pemkab dan DPRD Bangli menunjukkan komitmen yang kuat antara DPRD dan Pemkab Bangli dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif. Sinergi antara legislatif dan eksekutif diharapkan dapat terus terjaga, sehingga Kabupaten Bangli dapat terus maju dan berkembang menuju masa depan yang lebih baik.

Dalam penyampiannya, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan Ranperda APBD TA 2026 telah melalui serangkaian proses pembahasan yang intensif. Diskusi yang konstruktif dan dialog yang hangat mewarnai proses ini, mencerminkan semangat kebersamaan antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.

Perbedaan persepsi, pandangan, dan pendapat yang ada merupakan sebuah warna indah dalam proses pengambilan kebijakan. “Perbedaan tersebut harus kita jadikan sebagai tali pengikat dalam mempererat rasa persatuan untuk membangun Bangli menuju Bangli yang lebih baik,” ujarnya.

Bupati Sedana Arta menegaskan keputusan ini diambil berdasarkan proses pembahasan yang cermat, dengan berpedoman pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini menunjukkan komitmen Eksekutif dan Legislatif dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan persetujuan ini adalah bukti nyata adanya semangat Jengah serta kerjasama yang baik antara kedua lembaga dalam mewujudkan visi dan misi daerah, yaitu “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI MELALUI POLA PEMBANGUNAN SEMESTA BERENCANA DALAM BALI ERA BARU DI KABUPATEN BANGLI, – BANGLI JENGAH PESAJE NGAYAH”.

“APBD bukan sekadar angka, tapi harapan. Harapan akan perubahan, harapan akan pembangunan, dan harapan akan masa depan yang lebih baik,” ungkap Sedana Arta.

Baca Juga : Peduli Lingkungan, Pemkab Bangli Bakal Gelar Aksi Gotong Royong Semesta Berencana

APBD 2026 diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Setelah disetujui, Rancangan Perda APBD TA 2026 beserta dokumen pendukung lainnya akan segera disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi dan diverifikasi. “Kami berharap proses evaluasi dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga APBD 2026 dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bangli”, kata Sedana Arta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *