Astaga! Ayah Tiri Hamili Anaknya Berumur Belasan Tahun

Banyuwangi persidonesia.com. Gadis belia berumur 14 tahun diduga dihamili oleh pria tak bermoral yang tidak lain adalah ayah tirinya. Tak menunggu lama unit Remaja Anak dan Wanita ( Renakta ) Polresta Banyuwangi mengamankan ayah tiri anak tersebut

Anak malang tersebut tinggal di rumah kontrakan berukuran kecil di Linkungan Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi hanya bersama ibunya dan tidak memiliki sanak saudara.

Tembok Pembatas CIMB Niaga Sepanjang 30 Meter Roboh Menimpa 4 Mobil,Kapolsek Pondok Aren Tinjau Langsung Ke Lokasi

Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Renakta Polresta Banyuwangi, Ipda Devy Puspita Novitasari, SH mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira jam 16.00 wib. “Pelaku diserahkan oleh masyarakat. Tempat kejadian berada di rumah kontrakan terduga pelaku, bertempat Lingkungan Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi. Dimana pelapornya adalah berinisial TM,” terangnya.

Menurutnya, pelaku ( P.J ) sendiri tidak lain adalah ayah tiri dari Korban. Kejadian tidak senonoh tersebut dilakukan PJ Sejak bulan Maret 2022 hingga Oktober 2022. Pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekira jam 12.00 wib, pelapor, terlapor dan korban dipanggil oleh RH selaku Ketua RT untuk datang kerumahnya, setelah pelapor datang, di rumah RH sudah ada Lurah, Babinsa, Ketua RW bernama SM. Selanjutnya RH menyampaikan bahwa korban telah hamil.

Mantap! Jembrana Raih EV-DCI Katagori Kabupaten/Kota Tertinggi Regional Bali Nusra

“Saat itu pelapor kaget karena korban tidak pernah keluar rumah dan selalu bersama terlapor apabila keluar rumah, untuk memastikan kehamilan korban, Lurah bersama ketua RW membawa korban ke Puskesmas untuk memeriksakan kehamilan korban. Setelah diperiksa ternyata benar korban hamil diperkirakan empat bulan,” ujarnya. Jumat (2/12/2022)

Setelah ditanya pelapor, lanjut Devi, korban mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri, akibatnya pelapor kaget dan pelaku dan korban langsung dibawa ke Polresta Banyuwangi untuk diserahkan kepada Polisi. “Saat ini pelaku kita tahan di rutan Mako Polresta Banyuwangi dan secepatnya kita kirim berkas ke Kejaksaan supaya cepat dilimpahkan ke JPU,’ tandasnya.

Pemkot Denpasar Buka Festival Pasar Kerja, Siapkan Ribuan Lowongan Pekerjaan

Lebih lanjut Devi mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak. Erni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *