Persindonesia.com Batam – Pengunjung Masjid Alkautsar Kelurahan Tiban Lama, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dihebohkan dengan pemukulan yang dilakukan oleh berinisial BD 55 tahun yang merupakan mantan atlit tinju dan juga seorang residivis kasus yang sama.
Diketahui korban pemukulan tersebut seorang marbot masjid yang sedang sarapan diatas teras masjid setelah melaksanakan shalat subuh. Pemukulan tersebut dilakukan pelaku pada hari Minggu 05 Juni 2022. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan.
Seruan Elemen Pemuda, Mahasiswa dan Buruh Mengawal Pembangunan IKN
Atas perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Atas laporan korban pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang sekira pukul 20.00 seusai pelaku melaksanakan shalat isya, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di halaman Masjid Ukhuwa.
“Pelaku berhasil kami tangkap saat usai melaksanakan shalat isya di Masjid Ukhuwa. Kejadian berawal saat korban sedang makan di teras Masjid Alkautsar, saat pelaku datang ke teras masjid dan mengucapkan Assalamualaikum,” terang Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana saat jumpa pers di Mako Polsek Sekupang Sabtu (18/06/2022).
Pastikan Penumpang Tidak Bawa Barang Terlarang, Polsek Benoa Cek Melalui X- Ray
Dikarenakan, lanjut Yudha, teman korban sedang makan sehingga tidak menjawab, kemudiakan pelaku berkata “kok sombong kali kau, aku tegur tidak pernah jawab”, lalu korban berkata “memang seperti itu Bud orangnya”. “Karena pelaku merasa korban ikut campur, pelaku langsung memukul korban berulang kali sehingga korban mengalami luka di bagian wajah,” jelasnya.
Setelah pelaku ditangkap, pihaknya berhasil mengamankan 1 Flasdish berisi rekaman video yang sempat viral di medsos. “Menurut informasi dalam hal ini tidak ada masalah antara korban dan pelaku, hanya saja pelaku memang agak tempramen, pelaku merupakan mantan atlit tinju dan juga merupakan sorang residivis kasus yang sama pata tahun 2019,” ungkapnya. (Jefri Batam)






