Jakarta Timur, Persindonesia.com
Seorang oknum ketua RT yang seharusnya jadi panutan warga, serta bisa turut memerangi penyalahgunaan narkoba, justru asyik berpesta narkoba bersama warganya, di salah satu kontrakan daerah Utan Kayu, Kecamatan Matraman Jakarta Timur.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers dihalaman Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat 10/12/ 2021.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengaku prihatin, pasalnya seorang oknum ketua RT yang seharusnya jadi panutan warga, serta bisa turut memerangi penyalahgunaan narkoba, justru ikut pesta narkoba bersama warganya, di salah satu kontrakan daerah Utan Kayu, Kecamatan Matraman Jakarta Timur.
Satuan Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menggerebek 4 orang yang sedang berpesta narkoba, dan salah satunya adalah ketua RT di daerah tersebut.
Kombes Pol Erwin Kurniawan merasa sangat prihatin dengan penangkapan ini, karena Narkoba juga masuk ke pejabat publik terendah seperti Ketua RT, yang seharusnya seorang RT bisa menjadi teladan, namun ada oknum RT yang ditemukan dalam keadaan menggunakan narkotika jenis sabu.
Dan ini tentunya pengalaman buat kita semua, bahwa jangan sampai narkotika ini merambah kepada pejabat pejabat ditingkat kecil sekalipun, karena nantinya akan berpengaruh pada masyarakat lingkungan yang dia pimpin,” tegas Erwin Kurniawan.
Dalam pengembangan kasus ini, akhirnya anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menyaru sebagai pembeli, dan berhasil membekuk Bandar Narkoba, saudara GGS alias Jawir, saudara Jawir sendiri mengedarkan narkotika jenis sabu sudah beberapa kali, dan baru tertangkap saat ini.
Dan ini barang buktinya ada sekitar 10 gram, paket paket kecil, ada yang seharga Rp 400.000 ada yang Rp100.000,- tergantung berat gramnya, dan kita terus lakukan pendalaman lebih lanjut.
Terhadap bandar ini kita kenakan pasal 112 ayat 2 KUHP junto pasal 114 ayat 2 KUHP terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara.
Dan pelaku Pesta Narkoba maupun Bandar Narkoba kita tahan di Polres Metro Jakarta Timur,” tegas Kombes Pol Erwin Kurniawan.






