ATR/BPN Catat 68 Bidang Tanah Ulayat Bersertifikat HPL, Jangkau 16 Masyarakat Adat

Sebanyak 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat telah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL)

JAKARTA, Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas upaya perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat. Dalam dua tahun terakhir Kabinet Merah Putih, sebanyak 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat telah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), dengan total luas mencapai 86,94 hektare.

Capaian tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat sekaligus memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap dihormati dalam proses penatausahaan pertanahan.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, Bernadus Wijanarko, mengatakan pendaftaran tanah ulayat merupakan instrumen penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat adat.  “Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Bernadus di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Dijelaskan, apabila dihitung sejak 2023 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan sebanyak 110 bidang tanah ulayat dengan luas keseluruhan mencapai 1.059 hektare. Tanah tersebut dikelola oleh 31 kesatuan masyarakat hukum adat.  Capaian ini memperlihatkan perkembangan upaya pemerintah dalam mengadministrasikan tanah ulayat agar keberadaan dan pengelolaannya memiliki kejelasan secara hukum.

Kinerja pendaftaran tanah ulayat sepanjang 2026 juga menunjukkan hasil positif. Dari target awal sebanyak 25 bidang tanah ulayat, realisasi hingga Oktober 2026 mencapai 48 bidang atau sebesar 192 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, pengadministrasian tanah ulayat yang ditargetkan sebanyak 50 bidang telah terealisasi sebanyak 86 bidang. Dengan demikian, realisasinya mencapai 172 persen dari target tahunan. Pencapaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program tidak hanya berfokus pada pendaftaran tanah, tetapi juga mencakup penatausahaan untuk memperjelas data dan administrasi tanah ulayat.

Dari aspek persebaran, program pendaftaran tanah ulayat telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Perluasan cakupan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di berbagai wilayah.

Bernadus menegaskan, pengembangan program tersebut akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan terkait. Sinergi lintas sektor diperlukan agar proses pendaftaran dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masyarakat adat di setiap daerah.  “Ke depan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta pihak terkait. Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkasnya.

Melalui langkah tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap semakin banyak tanah ulayat yang memperoleh kepastian hukum dan tercatat secara administratif. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga hak masyarakat hukum adat serta mendukung pengelolaan tanah yang tertib dan berkelanjutan.

Redaksi Persindo & Humas BPN Kab.Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional