Diseminasi dan finalisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Jalak, Gedung II Lantai 3, Kantor Gubernur Bali
DENPASAR, Persindonesia.com – Pemerintah Provinsi Bali mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan mampu beradaptasi dengan kebutuhan bisnis.
Finalisasi substansi Ranpergub tersebut dilaksanakan oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali melalui kegiatan diseminasi dan finalisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Jalak, Gedung II Lantai 3, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (28/10/2026).
Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali, I Made Budi Adiana, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa penyusunan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari konsultasi teknis bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.
Menurutnya, keberadaan pedoman ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas dan seragam bagi BUMD milik Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa. Dengan landasan regulasi yang kuat, pelaksanaan pengadaan diharapkan semakin efisien, transparan, dan akuntabel serta mampu menekan potensi penyimpangan.
Selain memperkuat tata kelola perusahaan, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kinerja BUMD agar semakin optimal dalam menjalankan kegiatan usaha dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bagian Pengelolaan dan Pembinaan Pengadaan Biro PBJek, Gusti Ngurah Kusuma Wijaya, menjelaskan bahwa penyusunan Ranpergub tetap memperhatikan perbedaan karakteristik dan model bisnis setiap BUMD.
Menurutnya, pedoman yang disusun tidak dimaksudkan untuk mengatur seluruh tahapan pengadaan secara terlalu terperinci dan kaku. Pendekatan tersebut diperlukan agar perusahaan daerah tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan proses pengadaan dengan kebutuhan operasional dan dinamika usaha masing-masing. “Prinsip utama yang kami sepakati bersama LKPP adalah peraturan gubernur ini tidak akan mengatur secara detail dan kaku, mengingat karakteristik dan model bisnis masing-masing BUMD di Bali sangat berbeda-beda. Jika diatur terlalu detail, justru akan membatasi dan menghambat kelincahan proses bisnis BUMD itu sendiri,” jelas Kusuma Wijaya.
Ia menambahkan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMD memiliki kebutuhan yang tidak sepenuhnya sama dengan pengadaan pemerintah pada umumnya. Aspek daya saing, kecepatan pengambilan keputusan bisnis, serta perlindungan informasi strategis perusahaan menjadi pertimbangan penting dalam merumuskan kebijakan.
Karena itu, Ranpergub dirancang sebagai pedoman umum yang menekankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Adapun ketentuan teknis operasional akan diatur lebih lanjut melalui peraturan direksi masing-masing BUMD sesuai dengan karakteristik kegiatan usahanya.
Meski memberikan ruang fleksibilitas, pelaksanaan pengadaan tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan serta mekanisme pengawasan yang berlaku. Dengan demikian, keleluasaan dalam menjalankan bisnis tetap berjalan seiring dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Dalam proses finalisasi, Pemprov Bali juga melibatkan perwakilan BUMD untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi. Langkah ini dilakukan agar ketentuan yang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan nyata perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Sejumlah perwakilan yang hadir antara lain Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda), I Ketut Adiarsa; Direktur Bisnis dan Pengembangan Perumda Kerthi Bali Shanti, IB Putu Agus Garlika; Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah Kerta Bali Saguna, Agung Dwi Astika; serta perwakilan Jamkrida Bali, Dewa Gede Aditya Rama Prayoga.
Kegiatan tersebut turut diikuti perwakilan BUMD lainnya dan instansi vertikal terkait. Berbagai masukan yang disampaikan menjadi bahan penyempurnaan agar rancangan regulasi dapat mengakomodasi kebutuhan operasional perusahaan tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan prinsip pengawasan.
Melalui finalisasi Ranpergub ini, Pemprov Bali berharap tercipta pedoman pengadaan barang/jasa yang seimbang antara kepastian hukum dan fleksibilitas usaha. Regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu landasan bagi BUMD untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat daya saing, serta memperbesar kontribusi terhadap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Bali.
@Krg*






