Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta
JAKARTA, Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) terus mematangkan koordinasi kelembagaan guna memastikan pembagian tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria berjalan secara jelas dan terintegrasi.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut Pembentukan BRAN yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rapat dibuka oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dengan fokus pada penataan hubungan kerja dan sinkronisasi kewenangan kedua lembaga.
Dalam arahannya, Ossy menegaskan bahwa pembahasan tidak bertujuan mempertahankan struktur organisasi masing-masing lembaga, melainkan mencari pola kerja yang paling efektif untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria, urusan pertanahan, dan tata ruang. “Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN. Rapat ini justru sedang memastikan agar seluruh tugas dan fungsi yang terkait dengan Reforma Agraria, pertanahan, dan tata ruang ke depannya dapat berjalan dengan semakin efektif,” ujar Ossy.
Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan menjadi kebutuhan penting karena sebagian tugas BRAN memiliki keterkaitan dengan fungsi yang selama ini dijalankan Kementerian ATR/BPN. Tanpa penyelarasan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih pelaksanaan program maupun pekerjaan antarlembaga.
Oleh karena itu, forum koordinasi tersebut dimanfaatkan untuk mengidentifikasi ruang lingkup tugas masing-masing serta menyusun mekanisme kerja yang dapat mendukung pelaksanaan Reforma Agraria secara lebih terarah.
Ossy menekankan bahwa penataan kelembagaan harus berorientasi pada hasil dan manfaat bagi masyarakat. Sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN diharapkan mampu meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelaksanaan kebijakan Reforma Agraria sesuai visi Presiden Republik Indonesia.
Pembentukan BRAN yang mengemban tugas mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyelesaian Reforma Agraria menjadi salah satu dasar perlunya penyusunan hubungan kerja yang terkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Dalam rapat tersebut, Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, turut menyampaikan analisis mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BRAN. Paparan itu menjadi bahan pembahasan dalam merumuskan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan kewenangan badan tersebut.
Dedi menegaskan bahwa pembentukan BRAN harus berlandaskan pada kepentingan masyarakat dan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” ungkap Dedi.
Pertemuan dilanjutkan dengan diskusi yang melibatkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta perwakilan BRAN. Para peserta bertukar pandangan mengenai struktur organisasi, pembagian fungsi, dan pola koordinasi yang diperlukan untuk menghindari duplikasi pekerjaan.
Pembahasan tersebut akan terus berlanjut hingga diperoleh rumusan pembagian tugas dan kewenangan yang lebih terperinci. Melalui langkah ini, Kementerian ATR/BPN dan BRAN diharapkan dapat membangun sinergi kelembagaan yang solid sehingga pelaksanaan Reforma Agraria dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Redaksi Persindo & Humas BPN Kab.Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






