ATR/BPN Dorong Pengadministrasian Tanah Ulayat di Buton untuk Cegah Sengketa dan Perkuat Kepastian Hukum

Pengadministrasian Tanah Ulayat di Buton untuk Cegah Sengketa dan Perkuat Kepastian Hukum

Buton Persindonesia.con (BPN Gianyar) –  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah tersebut disosialisasikan kepada masyarakat adat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026), sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga keberlangsungan tanah ulayat sekaligus memberikan kepastian hukum atas wilayah adat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa negara memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya sepanjang masih memenuhi ketentuan yang berlaku.  “Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat hukum adat. Dengan data yang terdokumentasi secara baik, potensi konflik pertanahan dapat diminimalkan dan hak-hak masyarakat adat semakin terlindungi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kabupaten Buton memiliki nilai historis yang kuat sebagai daerah yang masih mempertahankan keberadaan masyarakat hukum adat. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan program pengadministrasian tanah ulayat, meski sebelumnya tetap harus dilakukan identifikasi dan verifikasi untuk memastikan masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya masih eksis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Slameto Dwi Martono, proses tersebut tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam mencegah munculnya sengketa pertanahan di masa mendatang.

Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024, masyarakat hukum adat memiliki keleluasaan menentukan bentuk perlindungan tanah ulayatnya. Masyarakat dapat memilih sebatas pengadministrasian dan pencatatan dalam daftar tanah ulayat atau melanjutkannya hingga penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai hasil musyawarah masyarakat adat.

Lebih lanjut, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat tidak menghilangkan hak masyarakat hukum adat. Sebaliknya, skema tersebut justru menjadi instrumen perlindungan agar tanah ulayat tetap terjaga dari pengalihan yang tidak sesuai sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif berdasarkan kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton. Peserta memanfaatkan forum tersebut untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat. Turut hadir sebagai narasumber perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Rangkaian kegiatan juga diisi dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol penguatan sinergi dalam perlindungan masyarakat hukum adat.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *