Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton
Buton Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dilaksanakan dengan tetap menghormati hak serta keputusan masyarakat hukum adat. Penegasan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya melalui sistem administrasi pertanahan yang lebih tertata.
Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan keberadaan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setelah itu, proses pengadministrasian maupun pendaftaran dapat dilaksanakan untuk memperkuat kepastian hukum atas tanah adat. “Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat. Pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat menjadi salah satu upaya agar hak-hak masyarakat adat terdokumentasi dengan baik dan terlindungi secara hukum,” kata Slameto Dwi Martono.
Ia menjelaskan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan ruang bagi masyarakat hukum adat untuk menentukan tahapan perlindungan tanah ulayat sesuai kebutuhan. Masyarakat dapat memilih melakukan pengadministrasian hingga pencatatan dalam daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah berdasarkan hasil musyawarah bersama.
Dalam sosialisasi tersebut juga ditegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat tidak mengubah status kepemilikan masyarakat hukum adat maupun mengalihkan penguasaan tanah kepada negara. Sebaliknya, HPL menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan lebih kuat terhadap tanah ulayat dari potensi penguasaan atau pemanfaatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kabupaten Buton dipandang memiliki potensi besar dalam pelaksanaan program ini karena masih memiliki masyarakat hukum adat yang menjaga tradisi dan wilayah ulayatnya. Oleh sebab itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan perlindungan hak atas tanah ulayat.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan diikuti perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan peserta terkait prosedur pengadministrasian, pendaftaran tanah ulayat, hingga mekanisme perlindungan hukum atas wilayah adat. Acara turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri, serta ditutup dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai bentuk penguatan sinergi antarlembaga.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






