Program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN(Hoak)
Jakarta Persindo โ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait adanya program pemutihan sertipikat tanah. Kementerian menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi program resmi pemerintah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan hingga saat ini tidak ada kebijakan pemutihan sertipikat tanah yang dijalankan oleh ATR/BPN. โInformasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,โ ujarnya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, selain isu pemutihan sertipikat tanah, terdapat pula informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah maupun layanan balik nama sertipikat secara gratis. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut juga tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Shamy menjelaskan bahwa pemerintah memang memiliki program percepatan pendaftaran tanah, salah satunya melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat melalui proses yang sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun demikian, program tersebut tidak berarti menghapus seluruh kewajiban administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang menawarkan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya dalam pengurusan sertipikat tanah. โInformasi seperti itu perlu dicermati secara kritis karena bisa saja tidak benar dan berpotensi menjadi modus penipuan yang merugikan masyarakat,โ kata Shamy.
ATR/BPN mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi kementerian, seperti situs web, media sosial terverifikasi, maupun dengan mendatangi langsung kantor pertanahan setempat.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






