ATR/BPN Pastikan Legalitas Lahan Wakaf Dukung Rekonstruksi Pesantren Al-Khoziny

Penyerahan dua sertipikat tanah wakaf untuk Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran,

Sidoarjo Persindoย  โ€“ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya kepastian hukum atas tanah wakaf sebagai fondasi pembangunan fasilitas pendidikan keagamaan. Hal ini ditandai dengan penyerahan dua sertipikat tanah wakaf untuk Pondok Pesantren Al-Khoziny di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (11/12/2025).

Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Jonahar, yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN. Sertipikat tersebut menjadi dasar legal bagi rencana pembangunan kembali fasilitas pesantren yang sebelumnya mengalami kerusakan.

Menurut Jonahar, keberadaan sertipikat wakaf sangat penting agar proses pembangunan pesantren dapat berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum. Ia berharap legalitas tersebut mampu memberikan rasa aman bagi pengelola pesantren dalam mengembangkan sarana pendidikan bagi para santri.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Pesantren Al-Khoziny. Proyek tersebut akan dibangun di atas lahan seluas lebih dari 4.000 meter persegi di kawasan Buduran, tidak jauh dari bangunan lama yang roboh pada September 2025. Rencana pembangunan meliputi gedung asrama dan pendidikan bertingkat serta pembangunan masjid yang akan menunjang aktivitas ibadah dan pembelajaran santri.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Nasional Penataan Pembangunan Pesantren, menyampaikan bahwa pembangunan pesantren ditargetkan selesai pada pertengahan 2026. Ia menilai proyek ini sebagai wujud sinergi lintas kementerian dalam memastikan keselamatan dan kenyamanan lingkungan pendidikan pesantren.

โ€œUpaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan fasilitas pendidikan yang aman dan layak, sehingga santri dapat belajar dengan tenang,โ€ ujar Muhaimin.

Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khoziny, KH Abdus Salam Mujib, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah. Ia menilai kepastian hukum atas tanah wakaf menjadi langkah penting bagi keberlangsungan pendidikan dan pengembangan pesantren ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen PPTR didampingi jajaran ATR/BPN, antara lain Sekretaris Ditjen PPTR Ariodilah Virgantara, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Nursuliantoro. Acara ini turut dihadiri perwakilan sejumlah kementerian, pemerintah daerah, serta santri dan alumni Pondok Pesantren Al-Khoziny.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *