Jakarta Persindonesia.com โ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat dukungan terhadap pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penerbitan hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum bagi pemanfaatan lahan skala besar di wilayah tersebut.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luasan sekitar 328 ribu hektare. Langkah ini merupakan bagian dari mandat ATR/BPN dalam memastikan kesiapan lahan untuk mendukung program strategis nasional. โPelepasan kawasan hutannya sudah selesai, kemudian kami tindak lanjuti dengan penerbitan hak atas tanah. Dari total rencana sekitar 486 ribu hektare, lebih dari 328 ribu hektare sudah memiliki SK HGU dan HGB,โ ujar Nusron usai menghadiri rapat koordinasi di Jakarta, Senin (12/01/2025).
Penerbitan hak atas tanah tersebut mencakup wilayah di Kabupaten Merauke, Mappi, dan Boven Digoel. Menurut Nusron, kepastian hukum ini menjadi fondasi penting agar pengembangan kawasan swasembada pangan dapat berjalan sesuai rencana dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain aspek pertanahan, Menteri Nusron juga menegaskan pentingnya keterpaduan perencanaan tata ruang. Ia memastikan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang disusun harus selaras dan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. โRDTR itu disusun di tingkat kecamatan, tetapi wajib menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Jika suatu kawasan sudah dilepas dari kawasan hutan, maka statusnya sudah jelas dan tercantum dalam RTRW,โ tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat realisasi kawasan swasembada pangan nasional di Papua Selatan. Pemerintah menargetkan pembangunan kawasan ini tidak hanya berfokus pada produksi pangan, tetapi juga menjamin kepastian hukum, keteraturan tata ruang, dan keberlanjutan pemanfaatan lahan.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri oleh sejumlah menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






