Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat
Jakarta Persindo – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.
Layanan yang resmi dimulai bertepatan dengan HUT ke-81 Republik Indonesia, Senin (17/08/2026), tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses balik nama sertipikat. Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian layanan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerapan layanan tersebut merupakan inovasi yang diarahkan untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti dan terukur. βFase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari,β ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Dalam skema baru tersebut, proses peralihan hak dibagi menjadi tiga tahapan. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari.
Tahapan ini menggunakan mekanisme fiktif positif. Apabila dalam jangka waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh pemerintah daerah, permohonan dianggap telah mendapatkan persetujuan.
Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki waktu maksimal dua hari untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Setelah itu, berkas permohonan diproses oleh Kantah dengan batas waktu paling lama lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak Terintegrasi ditargetkan selesai maksimal 10 hari.
Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama menandatangani Pakta Integritas. Enam kepala kantor hadir dan menandatangani secara langsung, yakni dari Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Kantah tersebut meliputi Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas turut ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Kementerian ATR/BPN selanjutnya akan memperluas penerapan layanan tersebut. Setelah 17 Kantah pada fase pertama, sebanyak 24 Kantah direncanakan bergabung pada 24 September 2026.
Perluasan kemudian ditargetkan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026. Menurut Nusron, 100 Kantah tersebut merupakan kantor dengan volume pelayanan terbesar yang secara keseluruhan menangani sekitar 85 persen layanan pertanahan.
βKalau 100 kantor, berarti adalah kantor yang masuk 100 besar. 100 kantor ini sudah melayani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan,β jelasnya.
Nusron menegaskan, transformasi layanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada percepatan proses administrasi, tetapi juga bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan hak dasar warga dalam memperoleh pelayanan negara terpenuhi. βKita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,β pungkasnya.
Redaksi Persindo & Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






