Bale Kertha Adhyaksa Se-Klungkung Diresmikan, Perkuat Penyelesaian Hukum Tingkat Desa Adat

PersIndonesia.Com,Klungkung- Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana dan Bupati Klungkung I Made Satria meresmikan Bale Kertha Adhyaksa serentak pada 53 Desa, 6 Kelurahan dan 125 Desa Adat Se-Kabupaten Klungkung yang tandai dengan penyambutan keris, Kamis (22/5/2025).

Acara peresmian Bale Kertha Adhyaksa yang berlangsung di Balai Budaya Dewa Agung Istri Kanya juga dirangkaikan dengan kegiatan Dharma Santi Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947 di tahun 2025 serta sekaligus acara penyerahan Punia kepada Sulinggih.

Baca Juga : SatPolPP Klungkung Gelar Sidak, 49 Duktang Terjaring Gegara Tak Lapor Diri

Bupati Satria menyambut baik dan mengapresiasi peresmian Bale Kertha Adhyaksa yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tersebut. Menurut Bupati Satria, Bale Kertha Adhyaksa yang diresmikan merupakan langkah cerdas dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum di Desa Adat yang dapat diselesaikan melalui musyawarah.

“Pemkab Klungkung secara konsisten melaksanakan kerjasama dalam upaya penyuluhan hukum kepada kelompok Sadar Hukum (Darkum) dan program jaga desa di seluruh desa/lurah yang telah berjalan secara sinergis dan harmonis”, ujar Bupati asal Nusa Penida ini

Pihaknya berharap agar 53 Desa, 6 Kelurahan dan 129 Desa Adat Se-Kabupaten Klungkung untuk bersatupadu berkomitmen bersama mensukseskan pogram Bale Kertha Adhyaksa ini. “Mari bersama-sama mewujudkan keadilan restoratif dalam praktik penanganan perkara pidana, perdata, hingga permasalahan rumah tanggal,” ajak Bupati Satria.

Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan ketertarikannya terhadap program Bale Kertha Adhyaksa karena bukan semata-mata untuk kepentingan Kejaksaan akan tetapi lebih kekepentingan Pembangunan Daerah. Terlebih lagi, dengan konsep yang melatarbelakangi adalah kearifan lokal yang sejalan dengan visi Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta merencanakan Bali Era Baru.

“Ini program yang luar biasa oleh Kajati Bali. Titiyang sangat berterima kasih dan mengucapkan terima kasih kepada Kejati Bali atas inovasi ini, karena hanya di Bali yang memiliki sistem seperti ini dan beliau yang menjalankannya,” ujar Gubernur Koster.

Baca Juga : Asisten Pidana Militer Kejati Bali Resmi Dijabat Kolonel Kum Wirdel Boy

Disisi lain, Kajati Bali, Ketut Sumedana menegaskan Bale Kertha Adhyaksa merupakan tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat Desa maupun Desa Adat dengan melibatkan Kejaksaan. Selain itu tempat ini juga sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum. Kejaksaan akan melakukan pendampingan di desa dan sekarang hanya memperluas serta menambah ruang cakupannya, hingga betul-betul Desa Adat ini mandiri.

Konsep ini bertujuan untuk memperkuat lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan hukum, terutama dengan pendekatan restorative justice, kekeluargaan dan musyawarah. “Sehingga dapat memperkuat peran desa adat dan revitalisasi fungsi yudikatif di tingkat desa serta mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami over kapasitas”, tegas Kajati Bali. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *