Persindonesia.com Jembrana – Terkait aduan masyarakat Petugas Satpol PP Jembrana, menyegel bangunan permanen di sepadan sungai Gelar, Banjar Palungan Batu, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, Senin 10 Mei 2021.
Penyegelan dilakukan dikarenakan bangunan melanggar tata ruang. Dimana seharusnya tidak diperbolehkan bangunan permanen berada di sepadan sungai. Hal ini sesuai Perda 3 tahun 2017 tentang bangunan dan gedung.
Untuk Lebih Peduli Dengan Masyarakat Di Wilayah Binaan,Dandim 0414/Belitung Ambil Jam Komandan
Saat dikonfirmasi awak media pengurus bangunan tersebut merupakan adik kandung pemilik lahan dan bangunan tersebut bernama I Dewa Komang Sadnyana Putra yang merupakan warga Banjar Palunganbatu mengatakan, lahan dan bangunan ini merupakan milik kakak saya yang tinggal di Denpasar.
“Saya hanya mengurus tanah seluas 5,5 are, bangunan ini nantinya sebagai rumah makan. Sebelum membangun saya sudah koordinasi dengan Kelian Banjar Palungan Batu, dan diperbolehkan membangun asal mengurus ijin.
Bakti Sosial Danramil 0201-03/MD Sinergis Berdma Golden Dragon Comunity Reborn dan Kadin Kota Medan
Dikarenakan sudah dapat ijin, lanjut Dewa Mang, saya langsung membangun dengan niat bangunan secara permanen setelah mendirikan pondasi dan tiang beton, sejak itulah pihak Satpol PP mendatangi kami mempertanyakan ijin, dan langsung kami mengurus ijinnya.
“Dan hari ini kembali Satpol PP mendatangi kami, dikarenakan bangunan kami di sepadan pinggir sungai disini kami terbentur oleh peraturan, mungkin dari awal kami mengetahui bahwa terbentur aturan seperti ini, kami tidak membangun secara permanen, dikarenakan dapat ijin dari kelian banjar jadinya saya membangun,” ucapnya.
Direktur NKI Bagikan Sembako Bersholawat Di Dapil III Kab. Bondowoso
Dikarenakan bangunan sudah hampir jadi, imbuh Dewa Mang, ya selanjutnya kami akan mengikuti arahan petugas, semoga ada solusi, niat kami ingin memajukan wisata Banjar kami.
Sementara Kasat Pol PP I Made Leo Agus Jaya didampingi Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Pemkab Jembrana I Made Tarma saat di konfirmasi di kantor kerjanya mengatakan, memang benar tadi pagi kita dari Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait Dinas perijinan melaksanakan penyegelan terhadap bangunan yang ada di Desa Batuagung tepatnya di Wisata Sungai Gelar.
Kapolri : Kebijakan Larangan Mudik Lindungi Masyarakat
“Ini sudah melanggar sepadan sungai dan membahayakan, dan kami sudah melakukan teguran namun tetap membandel akhirnya tadi pagi sepakat kita melakukan penyegelan. Kalau pun nantinya tetap membandel mungkin kita libatkan tim yustisi untuk melakukan tindakan,” tegasnya.
Terkait solusi, lanjut Leo Agus, dari segi aturan sudah memang melanggar tentu kami melibatkan tim yustisi. Karena ini sangat membahayakan karena posisi bangunan berdampingan dengan sungai dan sungai ini berada di hutan sudah tentu sangat membahayakan, bagaimana pun juga karena ini sudah berlangsung tentu nanti dari kajian tin teknis sangat diperlukan.
Panglima TNI, Kapolri, Ketua DPR RI, Menteri Tinjau Lokasi Penyekatan Mudik 2021
“Kami akan secepat mungkin akan rapat dulu dengan tim yustisi serta mediasi dengan pemilik untuk menindaklanjuti bangunan ini, kalau memang tetap harus dibongkar tentu kami akan sampaikan ke pemilik mau bongkar sendiri atau bagaimana,” tutup Leo Agus. (ed27)






