Bangunan di TNBB Diduga Belum Kantongi PBG, 19 Ribu Hektar Hutan Dikuasai Investor

Persindonesia.com Jembrana – Aktivitas pembangunan di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) memicu pertanyaan publik. Sejumlah investor yang disebut telah mengantongi izin dari kementerian mulai melakukan pembabatan hutan dan mendirikan fasilitas wisata, termasuk gapura serta beberapa gazebo. Namun, bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, menyatakan pihaknya sama sekali tidak menerima pemberitahuan terkait pembangunan fasilitas wisata itu. Padahal lokasi pembangunan berada di wilayah administrasi Kelurahan Gilimanuk.

“Kami sempat ditanya pak Bupati dan pihak lain soal bangunan itu. Jujur kami sampai sekarang kesulitan mendapatkan data. Tidak ada pemberitahuan yang masuk ke kelurahan,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Kejari Jembrana Ungkap 13 Perkara Korupsi Terselesaikan Selama 2025 di Momentum HAKORDIA

Menurutnya, surat pemberitahuan baru diterima belakangan setelah muncul baliho seruan penyelamatan hutan serta ramainya pemberitaan media. Itupun disampaikan melalui pegawai TNBB yang meminta diadakan pertemuan, namun hingga kini belum terlaksana.

Tony menyayangkan tidak adanya koordinasi sejak awal dari pihak investor. Ia mengaku sempat mendatangi lokasi pembangunan bersama Polprades, namun tidak diperkenankan masuk. “Kami hanya sampai di depan saja, tidak dikasi masuk,” katanya.

Pihaknya mendapatkan informasi, pembangunan tersebut dikerjakan oleh PT Panorama Menjangan Bali, yang mengelola sekitar 30 hektare lahan di zona pemanfaatan TNBB. Fasilitas yang dibangun disebut sebagai tempat pembelian tiket bagi wisatawan yang ingin masuk jalur trekking hutan bakau.

Dua Penghargaan Diraih Gubernur Jawa Timur Dalam Ajang Naker Award 2025

Dilain sisi, Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika (Cohok), menilai sejumlah rencana investasi yang masuk di wilayah Jembrana selama ini belum tersentuh proses perizinan daerah, termasuk PBG.

Menurutnya, meskipun suatu investasi telah memperoleh izin dari kementerian, pemerintah daerah tetap harus mendapatkan informasi lengkap mengenai rencana dan proses pembangunannya. “Kalaupun ada izin pusat, daerah harus tahu. Kita rencanakan akan cek investasi itu,” tegasnya.

pihaknya telah mengagendakan pengecekan langsung untuk memastikan status lahan, perizinan, jangka waktu pengelolaan, hingga perkembangan proyek yang beririsan dengan desa dan kelurahan di Melaya.

Pohon Tumbang Tutupi Jalan Raya Guci–Kalibakung, Dua Pengendara Alami Luka Ringan

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sebuah gapura besar berdiri megah di depan SPBU Gilimanuk. Beberapa gazebo dan bangunan toilet terlihat telah selesai dibangun. Namun area tersebut tampak sepi tanpa adanya pengelola maupun aktivitas.

Sebelumnya, dua baliho berukuran besar terpasang berhadapan di pintu masuk Anjungan Cerdas Konservasi (ACK) kawasan Cekik. Baliho itu berisi seruan “Selamatkan Hutan Bali Barat dari Investor” serta menampilkan foto tokoh lokal, I Made Sutaadi, yang disebut sebagai “Bapak Konservasi Hutan Bali Barat dan Penyelamat Jalak Bali dari Kepunahan”.

Baliho tersebut turut menyertakan foto penghargaan konservasi tingkat dunia yang pernah diterimanya. Kemunculan baliho ini membuat isu pembangunan di kawasan hutan konservasi semakin mencuat ke publik.

Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta Ikut Bahas Pengamanan Nataru dalam Rakor Lintas Sektor

Saat dikonfirmasi, Kepala Balai TNBB, Nuryadi, mengakui bahwa sebagian kawasan taman nasional telah diberikan izin pemanfaatan kepada investor. Dari total luas sekitar 19 ribu hektare, beberapa titik ditetapkan sebagai zona pemanfaatan yang dapat dikelola pihak swasta. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *