Bangunan Ruko Tanpa Izin di Yehembang Kangin Disegel Satpol PP Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Lantaran tidak mengantongi izin, Sebuah bangunan ruko di Banjar Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoto, Jembrana disegel Satpol PP Kabupaten Jembrana pada Senin (8/12).

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Ketut Jaya Wirata, mengatakan penyegelan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan aparat desa setempat dan Kepala Desa untuk memastikan status rencana pembangunan tersebut.

Usung Tema Pendidikan Anak Bangsa Untuk Indonesia Emas 2045, DWP Bangli Diminta Tingkatkan Peran

“Sesuai informasi, pemilik lahan belum pernah berkoordinasi terkait izin bangunan. Kami kemudian melakukan pemantauan langsung ke lokasi bersama kelian dinas,” ujarnya.

Berdasarkan pengecekan di lapangan, lanjut Jaya, petugas menemukan adanya aktivitas pengurukan lahan, pondasi bangunan, serta tumpukan besi yang sebagian telah dirakit. “Di area depan bangunan juga terlihat tumpukan pasir setara satu truk,” jelasnya.

Hujan Dini Hari Robohkan Pohon, Garasi Warga Pekutatan Rusak Ditimpa Batang 8 Meter

Ia mengaku, pihaknya hanya menenui penangggung jawab para pekerja di lokasi. “Kami sudah berikan surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan pembangunan hingga seluruh perizinan dipenuhi,” ucapnya.

Pihaknya bersama Polprades juga melakukan pemasangan stiker penghentian kegiatan selama perijinan belum terpenuhi. “Pemantauannya nanti akan dilakukan oleh Polprades di lokasi dan jika ada pemilik, penanggungjawab atau pekerja agar segera menandatangani surat pernyataan untuk mengurus perizinan sesuai dengan Perda yang berlaku dan tetap mengikuti SOP dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya. Ts

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *