Persindonesia.com Jembrana – Dua warga Kecamatan Negara, Jembrana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan Awen, Desa Berangbang. Polres Jembrana kini meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IGS (55) dan IGKL (49). Keduanya diduga melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pembabatan hutan tersebut. “Kami sudah melakukan penyidikan dan penetapan tersangka,” katanya, Minggu (4/10/2026).
DPRD Bangli Kritik Ketimpangan Pemerataan Pembangunan di Perkotaan dan Pedesaan
Atas perbuatannya, lanjut Alit, kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 12 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 12 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 3 UU Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha.
Pihaknya juga meminta masyarakat turut menjaga kelestarian kawasan hutan dan segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum. “Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. Ts






