PERSINDONESIA.COM – Upaya untuk mendapatkan hak atas pembayaran Imbal Jasa Lingkungan (IJL) dari daerah-daerah penerima manfaat air di Bali terus digenjot oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli. Yang mana, potensi penerimaan dari skema IJL ini diperkirakan mencapai ratusan miliar per tahun yang nantinya akan dialokasikan penuh untuk pemeliharaan hutan dan sumber mata air.
Menurut Bupati Sedana Arta, tuntutan skema Imbal Jasa Lingkungan memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Lingkungan Hidup beserta aturan turunannya berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Untuk kajian akademis yang kita buat sudah sangat komprehensif, dan mudah-mudahan ini bisa segera diimplementasikan.
Baca Juga : Semarakan HUT ke-81 RI di Bangli, Ribuan Warga dan ASN Gelar Pawai Obor
“Secara peraturan, kita berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Yang di dalamnya memang ada pembayaran imbal jasa lingkungan,” ujarnya didampingi Wabup Bangli I Wayan Diar seusai Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Kabupaten Bangli, Senin (17/8/2026).
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil kajian teknis yang dirampungkan Pemkab Bangli, potensi nilai ekonomi dari pemanfaatan air bawah tanah berada pada kisaran Rp 500 miliar hingga Rp 600 miliar per tahun. Hak ini dinilai wajar mengingat Bangli memegang peranan vital sebagai daerah konservasi dan penyedia air utama bagi Pulau Bali.
Nilai tersebut belum memperhitungkan pemanfaatan air permukaan, seperti dari Bendungan Sidan. Dengan debit air terukur sebesar 1,75 meter kubik per detik yang menjadi bahan baku PDAM dan perkiraan nilai ekonomis baku Rp3.000 per meter kubik.
“Potensi tambahan imbal jasa dari air permukaan Bendungan Sidan sendiri diperkirakan mencapai Rp 165 miliar per tahun,” sebut Bupati Bangli dua periode ini
Sebagai tindaklanjut, kata Bupati Sedana Arta, pihaknya telah berkomunikasi intensif dengan Gubernur Bali untuk memfasilitasi diskusi bersama Kabupaten/Kota penerima manfaat air, seperti Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, dan Karangasem. “Mudah-mudahan perjuangan kita itu bisa segera direalisasikan,” ungkapnya.
Ia menegaskan salah satu alasan Bangli intens memperjuangkan hak mendapatkan jasa imbal lingkungan, karena adanya kesenjangan fiskal antar wilayah. Padahal, Bali merupakan satu kesatuan entitas. “Visi One Island, One Management, One Commando baru akan terwujud nyata saat ada kesatuan perencanaan, kesatuan eksekusi, dan kesatuan pendanaan.
Baca Juga : Dirgahayu Indonesia Ke-81, Ketum & Sekjen FRIC Ajak Satukan Langkah Jaga dan Bangun Negeri
Terlebih lagi, dalam catatan sejarah lontar maupun kajian ilmiah modern membuktikan bahwa Danau Batur di Kintamani merupakan penyuplai utama air baku bagi Pulau Bali. Oleh karena itu, sudah saatnya daerah penerima manfaat berkolaborasi dan berkontribusi secara adil demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam Bali secara merata.
“Karena itu, seluruh dana IJL yang diperoleh nantinya akan dikembalikan untuk program konservasi lingkungan. Anggaran ini sebesar-besarnya akan kembali kepada konservasi, pemeliharaan hutan, serta sumber-sumber air. Dan desa-desa yang menjadi garda depan penyangga mata air akan kita berikan insentif atas tanggung jawab mereka memelihara hutan dan lingkungan,” tegasnya. (*)






