Sempat Beraksi di Tiga Kabupaten, Dua Pelaku Pencurian Berhasil Kantongi Belasan Aki Truck

PERSINDONESIA.COM – Kasus pencurian aki truck yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Klungkung. Walhasil petugas berhasil mengamankan dua lelaki yang terindetifikasi sebagai pelaku yakni WDA (28) dan IPPMJ (30). Dalam pengungkapan ini turut diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 aki GS Premium besar, 2 aki GS Premium kecil, 6 aki GS Hybrid, 4 aki Aspira Hybrid dan 5 aki Incoe.

Kasus ini berawal dari adanya laporan kehilangan aki dua unit truk yang diparkir di Jalan Pura Agung, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Peristiwa diketahui pada Senin, (20/7/2026) sekitar pukul 04.30 WITA, ketika pemilik kendaraan hendak menghidupkan truk namun mesin tidak dapat distarter.

Baca Juga : PMI Asal Bangli Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kamar Mandi Apartemen di Jepang

Setelah dilakukan pengecekan, aki pada dua unit truk diketahui telah hilang. Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp2,575 juta. Guna penanganan7 lebih lanjut, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Klungkung

Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan menindaklanjuti laporan yang diterima, atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo kemudian Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang terduga pelaku berinisial WDA (28) yang berasal dari Desa Kayubihi, Kecamatan/Kabupaten Bangli. “Selanjutnya, pada Jumat (21/8/2026) Tim Opsnal berhasil mengamankan yang bersangkutan di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan tanpa perlawanan,” terangnya, Senin (24/8/2026).

Lanjut disampaikan, dari hasil pemeriksaan, WDA mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IPPMJ. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Sabtu, (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA, IPPMJ berhasil diamankan di rumahnya di Desa Gelgel, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah mengambil aki kendaraan truk di wilayah Desa Paksebali serta dua aki truk di wilayah Kecamatan Banjarangkan. Tidak berhenti di dua lokasi tersebut, para pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian aki di sejumlah wilayah Kecamatan Klungkung, Dawan dan Banjarangkan, serta di wilayah Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Bangli.

“Aki hasil curian kemudian dijual kepada pengumpul barang bekas. Uang hasil penjualan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Kasi Humas Polres Klungkung.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 aki GS Premium besar, 2 aki GS Premium kecil, 6 aki GS Hybrid, 4 aki Aspira Hybrid dan 5 aki Incoe. Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah tang berwarna merah, satu buah kunci ukuran 10 dan 14, satu unit sepeda motor Honda warna biru putih, satu anak kunci serta satu lembar STNK.

Baca Juga : Andi Kusuma Ditahan, Kuasa Hukum Berencana Ajukan Praperadilan

Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lainnya. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP,” tegas IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.

Sebagai bentuk antisipasi, Polres Klungkung mengimbau masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan tambahan pada aki serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.(*)