Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Sebesar 9,8 M, Kejari Gianyar Terima Ganjaran

Gianyar,PersIndonesia.Com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menerima penghargaan dari Pemda Gianyar atas peran aktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Gianyar dalam pemulihan Keuangan Daerah sebesar Rp 9.800.270.394 periode tahun 2024.

Penghargaan diserahkan, Rabu (18/12/24) oleh Sekda Gianyar dan diterima oleh Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro didampingi oleh Kasi Datun, Arin P. Quarta bersama tim JPN, bertempat di The Royal Purnama Bali Villa & Resort Gianyar.

Baca Juga : Kejari Gianyar Plototi Pengerjaan Proyek Pemerintah Jelang Akhir Tahun

Dalam keterangan persnya, Kamis (19/12/24) Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar kepada Kejari Gianyar dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai JPN dalam rangka melaksanakan bantuan hukum non-litigasi penagihan pajak daerah kepada Wajib Pajak Daerah.

Dalam pelaksanaannya, BPKAD mengirimkan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Gianyar, kemudian JPN melaksanakan tugas sebagai negosiator dengan para Wajib Pajak yang belum menyelesaikan tunggakan pajaknya, yaitu pajak restoran, tempat hiburan dan hotel.

“Bantuan hukum Non Litigasi tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara”, jelasnya.

Menurutnya, keunikan tugas dan fungsi dari seksi Datun ini dapat membantu Pemerintah dalam pengembalian Keuangan Negara, dalam hal ini adalah Pajak Daerah. “Dengan meningkatnya jumlah pengembalian Pajak Daerah yang bersumber dari Pajak Restoran dan Hotel ini dapat menaikkan income (pendapatan) Kabupaten Gianyar yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku usaha di Kabupaten Gianyar ini”, ucap Agus Wirawan.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara untuk tahun 2025 sudah menyusun rencana kerja bersama dengan BPKAD dalam pelaksanaan Bantuan Hukum non litigasi berupa menertibkan para wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan, belum tertib dan permasalahan asset yang dimiliki oleh Pemerintah.

Baca Juga : Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Diharapkan kepada wajib pajak untuk tertib membayar pajak, ini adalah uang titipan masyarakat untuk membangun Kabupaten Gianyar dan diingatkan untuk tidak melayani oknum-oknum yang bernegosiasi untuk penghapusan dan melakukan pengurangan pajak dengan pemberian sejumlah uang. Laporkan segera kepada kami jika ada, untuk segera kami lakukan penindakan.

“Selain itu, sinergi antara Pemda Gianyar dengan JPN pada Kejari Gianyar di tahun 2025 akan terus ditingkatkan dengan tujuan pembangunan, penyelamatan asset daerah, penertiban perijinan dan pengembalian pajak dapat terlaksana dengan baik dan optimal”, tandasnya. (DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *