BPN Pusat Imbau Masyarakat Segera Urus Peralihan Hak Tanah Warisan

Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk segera mengurus peralihan hak atas tanah karena pewarisan guna menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

BPN Pusat menegaskan, masih banyak masyarakat yang menganggap tanah warisan cukup dibagi secara kekeluargaan tanpa melakukan pembaruan nama pada sertipikat. Padahal secara administratif, tanah tersebut tetap tercatat atas nama pemegang hak sebelumnya sehingga berisiko menimbulkan persoalan hukum ketika akan dijual, diagunkan, maupun dibagi lebih lanjut.

Ketentuan mengenai peralihan hak karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sementara kewajiban pendaftarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Adapun tata cara teknis pelayanan merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam keterangan resminya, BPN Pusat menjelaskan bahwa pengurusan alih waris dimulai dengan melengkapi dokumen administrasi, antara lain formulir permohonan, sertipikat tanah asli, identitas para ahli waris, surat keterangan waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bukti pembayaran pajak seperti SPPT PBB dan BPHTB.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan setempat akan melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah. Apabila tidak terdapat permasalahan, perubahan nama pemegang hak akan dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertipikat atas nama ahli waris, baik secara bersama-sama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

BPN juga menyampaikan bahwa bagi sertipikat yang masih berbentuk analog akan dilakukan proses alih media menjadi sertipikat elektronik sebelum pencatatan perubahan hak dilakukan. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan berbasis digital yang tengah dijalankan secara nasional.

Terkait biaya, tarif pelayanan peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan dengan rumus (nilai tanah per meter persegi × luas tanah) dibagi 1.000.

Untuk mempermudah akses informasi, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang menyediakan informasi layanan pertanahan, pengecekan berkas, hingga berbagai panduan administrasi secara daring.

BPN Pusat berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi pertanahan demi menjaga hak atas tanah tetap terlindungi dan memiliki kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *