Bulat,Pemkab dan DPRD Badung Sepakat Raperda APBD 2026 serta Tiga Produk Hukum Daerah

BADUNG persindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Badung Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Selain dokumen anggaran tersebut, tiga raperda lainnya juga berhasil disepakati, yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal, Raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual, serta Raperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan antara Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Pimpinan DPRD Badung dalam Rapat Paripurna di Ruang Utama Gosana, Senin (24/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dan turut dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Badung, pimpinan perangkat daerah, serta perwakilan instansi vertikal.

Usai melalui pembahasan panjang, struktur APBD 2026 mengalami perubahan signifikan. Anggaran yang awalnya dirancang sebesar Rp 13,9 triliun lebih, disesuaikan menjadi Rp 12,1 triliun lebih. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 10,3 triliun lebih, yang didominasi oleh PAD sebesar Rp 9,5 triliun lebih. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp 11,5 triliun lebih, sehingga terdapat defisit sekitar Rp 1,1 triliun yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.

Penyesuaian ini mempertimbangkan arahan regulasi pemerintah pusat serta dinamika perkembangan daerah, termasuk optimalisasi potensi yang dimiliki Kabupaten Badung.

Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa penetapan dokumen APBD dan tiga produk hukum daerah ini mencerminkan komitmen bersama untuk menjamin keberlanjutan pembangunan daerah.
“APBD 2026 menjadi landasan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel. Setelah disepakati, dokumen ini akan segera diajukan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai perda. Demikian pula tiga raperda lainnya akan difasilitasi oleh Gubernur dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya.

Bupati juga menjelaskan adanya komponen penting dalam APBD 2026 berupa skema pinjaman sebesar Rp 1,5 triliun lebih. Dana pinjaman ini difokuskan pada pembangunan infrastruktur, terutama penyelesaian proyek jalan.
“Pinjaman ini akan mempercepat pembangunan infrastruktur, termasuk lanjutan pembebasan lahan yang dimulai pada 2025, serta pembangunan tiga ruas jalan di Kuta Selatan. Kami juga menargetkan penanganan kemacetan di kawasan Berawa, Canggu, dan Batu Belig,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya raperda-raperda tersebut, Pemkab dan DPRD Badung berharap proses pembangunan dan perlindungan masyarakat dapat berjalan lebih efektif pada tahun anggaran 2026.

@tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *