Bule Asal Perancis Digelandang Polisi Gegara Curi Motor Warga di Nusa Penida

Klungkung,PersIndonesia.Com- Seorang pria berkebangsaan Perancis bernama Amaury Mi-Poudou alias Amaury, (29) akhirnya meringkuk di tahanan Polsek Nusa Penida. Pasalnya Pria dengan Nomer pasport 22EA5986A diduga melakukan pencurian motor milik I Gede Putu Sarman asal Dusun Saren, Desa Batumadeg, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Berdasarkan informasi yang terhimpun dari saksi bernama I Wayan Sulatra menyebutkan kejadian pencurian diketahui terjadi pada hari Minggu (26/1/25). Bermula sekitar pukul 13.00 Wita saat Amaury (red-pelaku) mendatangi sebuah bengkel dan bertemu I Putu Gede dengan maksud menjual motor Honda Scopy Merah dengan No Plat DK 2781 FCH seharga Rp 10 juta. Dan setelah negoisai disepakai hargs menjadi Rp 1 juta.

Baca Juga : Sungguh Bejat, Seorang Ustadz Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Santriwatinya…

Kemudian karena merasa curiga atas keabsahan motor tersebut, I Gede Putra melakukan pengecekan. Dan dalam jok ditemukan ada kartu KK pemilik motor dengan alamat Batumadeg Selanjutnya I Gede Putra menyarankan pelaku menjual motor itu ke Pelabuhan Banjar Nyuh. Dalam perasaan yang masih curiga terhadap pelaku, I Gede Putra segera memberitahu kepada dirinya. Berselang 5 menit kemudian Ia menuju ke rumah korban untuk memberitahuksn bahwa ditemukan ada kartu KK dalam sebuah jok motor.

Saat korban melakukan pengecekan CCTV yang berada di depan warung, terlihat oleh anak korban pelaku membawa motor itu. Karena tidak mau diberhentikan, kemudian korban mengejar pelaku hingga sejauh 1 KM. “Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan dan untuk selanjutnya melaporkan peristiwa iu ke Polsek Nusa Penida”, ujarnya.

Baca Juga : Terima Audensi Kapolres, Kepala BPN Klungkung Apresiasi Program MBG

Sementara itu, Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dijelaskannya setelah laporan diterima kemudian Unit Reskrim Polsek Nusa Penida dipimpin IPDA I Wayan Murah mendatangi TKP. Yang untuk selanjutnya melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi yang untuk kemudian mengamankan pelaku serta barang bukti.

Untuk proses lebih lanjut, pada hari Senin (3/2/25) pukul 15.00 Wita pelaku diserahkan dari Penyidik Reskrim Polsek Nusa Penida, IPDA I Wayan Murah kepada SPKT III Polsek Nusa Penida AIPTU I Komang Artawan guna dilakukan penahanan di Polsek Nusa Penida.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP”, tandasnya. (IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *