Puluhan Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Jembrana, Narkotika Jadi Kasus Terbanyak

Persindonesia.com Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana memusnahkan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Jembrana, Rabu (12/11).

Adapun 28 perkara yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, antara lain, Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan (1 perkara), kekerasan seksual (2 perkara), kesehatan (2 perkara), konservasi sumber daya alam (1 perkara), narkotika (14 perkara), pencurian (3 perkara), pengancaman (1 perkara), perdagangan orang (1 perkara), perlindungan anak (1 perkara) dan lain-lain (2 perkara)

Dari keseluruhan kasus tersebut, perkara narkotika masih mendominasi di Kabupaten Jembrana. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 37,48 gram brutto (26,48 gram netto), ganja seberat 5,94 gram netto, 20 unit telepon genggam, 3 timbangan digital, serta 964 barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Nusron Wahid: Ketersediaan dan Perlindungan Lahan Sawah Jadi Fondasi Ketahanan Pangan Nasional

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab penegak hukum dalam menegakkan keadilan serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan ini untuk memastikan bahwa setiap barang bukti dari perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap diperlakukan sesuai ketentuan. Ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, tren kasus narkotika di Jembrana menunjukkan penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Namun, perkara narkotika masih mendominasi, akan tetapi peredaran narkoba skala kecil masih ditemukan.

Dari Lahan Bekas Sampah Jadi Kebun Anggur: Kisah Duyu Bangkit Wujudkan Reforma Agraria di Palu

“Kasus besar tidak ada, kebanyakan sistemnya kecil-kecilan, seperti pengedar dengan metode tempel. Kami tetap rutin melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan desa rawan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika,” terangnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan sesuai pasal yang berlaku, dengan hukuman minimal empat hingga lima tahun penjara bagi pelaku narkotika, dan dapat diperberat bila pelaku merupakan residivis. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *