PERSINDONESIA.COM – Setelah melakukan serangkian penyelidikan secara intensif, Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil menangkap TIN (19) pelaku pencurian perhiasan emas milik korban, Kadek Supriyani asal Banjar Dinas Kelod I, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida yang sempat melarikan diri hingga Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H., mengatakakan kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang diterima Polsek Nusa Penida pada (21/7/2026) dari korban, Kadek Supriyani yang kehilangan sejumlah perhiasan emas di kediamannya di Banjar Dinas Kelod I, Desa Jungutbatu, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp37.225.000.
Baca Juga : Out of Control, Remaja Asal Buleleng Meregang Nyawa Akibat Tabrak Tembok di Batur Selatan
Berdasarkan laporan tersebut, atas arahannya, Tim Jalak Nusa yang dipimpin Ps. Panit Opsnal I Unit Reskrim Aiptu I Ketut Sudiarta segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan saksi, analisis barang bukti, dan penelusuran jejak pelaku, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku telah berada di wilayah Jawa Tengah.
“Berbekal informasi tersebut, Tim Jalak Nusa berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Teras, Boyolali. Pada Jumat, (31/7/2026), terduga pelaku berinisial TIN (19) berhasil diamankan di sebuah warung makan tanpa perlawanan,” terangnya, Minggu (2/8/2026).
Kata Kapolsek, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polsek Nusa Penida. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Kompol I Ketut Kesuma Jaya.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel serta sinergi yang baik dengan jajaran kepolisian di luar daerah. Keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa Polri tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan, meskipun berusaha melarikan diri hingga ke luar daerah.
Baca Juga : Bongkar Peredaran Gelap Narkotika, Polisi Juk Dua Cewek Dalam Kamar Kost di Nusa Penida
Pengungkapan kasus pencurian sekaligus juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2026 serta menegaskan eksistensi Tim Jalak Nusa sebagai satuan yang responsif, profesional, dan berdedikasi dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Nusa Penida.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Nusa Penida. (*)






