Kasus Pencurian Motor Warga Nyalian Terungkap, Pelaku Akui Untuk Biaya Hidup

PERSINDONESIA.COM – Kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik Nyoman Pasek (53) asal Dusun Gria, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Klungkung sekaligus mengamankan pelaku BG (30) asal Desa Bayu, Kecamatan Songgan, Kabupaten Banyuwangi berikut barang bukti hasil kejahatannya.

Kronologis kejadian pencurian ini sendiri berawal pada hari Rabu (1/7/2026) sekira pukul 08.00 WITA korban I Nyoman Pasek memberikan kunci sepeda motor kepada sesorang bernama Cahyono untuk dipakai kerja. Kemudian pukul 17.00 WITA setelah datang dari kerja yang bersangkutan mengembalikan sepeda motor beserta kunci kontak yang masih nyantol terpakir digarase rumah korban.

Baca Juga : Operasi Pekat Agung 2026, Kepolisian Gianyar Obok-Obok 3 Tempat Hiburan Malam di Bitera

Namun saat menerima pengembalian tersebut korban lupa mengambil kunci kontak yang masih nyantol pada sepeda motornya. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA korban tidak melihat lagi sepeda motor di parkiran garase rumah. Korban yang merasa mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta berupaya melakukan pencarian di seputaran rumah dan bertanya kepada temannya bernama Rambo namun hasilnya nihil. Hingga akhirnya korban melapor ke Polres Klungkung.

Sementara dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Klungkung, IPTU I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan bahwa kasus pencurian tersebut dilaporkan pada Minggu (26/7/2026). Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan serangkaian penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi serta memeriksa rekaman CCTV yang ada.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan di seputaran TKP disimpulkan sepeda motor diambil oleh seseorang yang berinisial BG. “Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku BG di sebuah gudang yang beralamat di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung,” terang Kasi Humas, Selasa (28/7).

Dari hasil Introgasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dengan telah mengambil sepeda motorYamaha Jupiter MX Hitam milik korban dan di gadai di sebuah warung yang beralamat di Jalan Baypass Ida Bagus Mantra Klungkung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Untuk Modus Operandi, pelaku yang pernah bekerja dengan korban ini mengambil sepeda motor yang terparkir di garase rumah dengan kunci dalam keadaan menyantol,” ungkap Kasi Humas Polres Klungkung.

Baca Juga : Ungkap Kasus Penggelapan Motor Sewaan, Tim Resmob Polres Bangli Amankan Barang Bukti di NTB

Kata Kasi Humas, dalam pengungkapan kasus pencurian ini, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX Hitam DK 6346 MN, kunci kontak motor, BPKB dan STNK serta baju kaos merah.

Guna proses lebih lanjut dan melengkapi administrasi kasus, saat ini pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dilakukan penahanan di Polres Klungkung. “Perbuatan pelaku melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tegas Dewa Alit Purnawibawa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *