CATAT! Pemkab Klungkung Perpanjang Pemberian Bantuan Pembuatan Ogoh Ogoh Bagi STT

Persindonesia.Com,Klungkung – Sebagai bentuk apresiasi terhadap kreativitas para Sekaa Truna Truni (STT) dalam pembuatan Ogoh-Ogoh serangkian menyambut hari Raya Nyepi Caka 1947 tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung melalui Dinas Kebudayaan memperpanjang masa waktu pengajuan proposal penerimaan bantuan yang dianggarkan sebesar Rp 5 Juta untuk masing-masing STT di Kabupaten Klungkung.

Adapun waktu yang sebelumnya diberikan untuk pengajuan proposal paling lambat tanggal 30 Januari 2026 kini diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Februari 2026.

Baca Juga : Kabupaten Klungkung Gelar Bulan Bahasa Bali ke VIII Bertema Atma Kerthi-Udiaba Purnanig Jiwa

“Perpanjangan waktu kami lakukan untuk memberi kesempatan kepada STT yang membuat ogoh-ogoh, namun belum sempat mengajukan proposal bantuan”, terang Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan Klungkung, I Wayan Suteja, Kamis 5 Februari 2026.

Lanjut kata Suteja, berdasarkan data kedua link (baru dan lama), total pengajuan proposal ogoh-ogoh yang masuk ada sebanyak 195 STT. Dan dengan perpanjangan waktu yang diberikan ini, pihaknya berharap agar para STT/Yowana Desa Adat yang belum mengajukan proposal agar segera melengkapi dan menyampaikan usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Meskipun nilainya tidak maksimal untuk pembuatan ogoh-ogoh, akan tetapi ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan Pemerintah Kabupaten Klungkung terhadap kreativitas STT”, ujarnya.

Untuk format proposal dapat diunduh pada : bit.ly/proposalseniklungkung2026. Dan setelah format proposal terunduh serta dilengkapi sesuai ketentuan, kemudian unggah file pdf (hasil scan) ke Google Formulir bit.ly/unggahproposalbantuanapresiasiseni.

Selanjutnya setelah mengunggah ke Google Formulir, proposal fisik disetor rangkap 3 (1 asli, 2 fotocopy) ke Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung paling lambat Tanggal 13 Februari 2026.

“Apabila pengajuan proposal lewat dari batas waktu yang telah ditentukan, maka STT/Yowana Banjar Adat dianggap tidak
membuat ogoh-ogoh”, jelas I Wayan Suteja.

Ia menegaskan untuk besaran dana apresiasi yang akan diberikan ke masing-masing STT yang membuat ogoh-ogoh sebesar Rp 5 juta, dipotong pajak 5 %. Apabila ada permasalahan (kendala) dapat disampaikan ke Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung dengan narahubung sebagai berikut: Kecamatan Banjarangkan, I Gusti Made Suarjana (085 739 653 303). Klungkung, I Ketut Sadiana (081 339 656 377). Dawan, Ida Wayan Eka Werdi Putra (088 103 769 1629). Dan ecamatan Nusa Penida : I Putu Bayu Andika Swara (085 333 298 828)

“Kepada seluruh Perbekel atau Lurah dan Bendesa Adat se-Kabupaten Klungkung, kami minta untuk menyampaikan informasi ini, guna mendukung kreativitas Sekaa Truna Truni”, tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *