Persindonesia.com Batam – Seorang pria muda berinisial AT (23) di Kota Batam ditangkap polisi setelah nekat menganiaya kekasihnya sendiri akibat cemburu. Aksi kekerasan ini terjadi pada Rabu, 2 Juli 2025 dini hari, dan langsung direspons cepat oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar. Pelaku akhirnya diamankan di kawasan Kabil, Nongsa, pada Jumat (24/07/2025).
Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, menyampaikan bahwa insiden bermula saat pelaku menjemput korban, SN (23), sepulang kerja. Di tengah jalan, pelaku marah setelah melihat korban berbincang dengan atasannya sambil mengenakan pakaian yang dinilai terbuka.
“Pelaku menghentikan sepeda motornya di depan I Hotel dan langsung memukul korban di pipi kiri, kepala atas, serta paha kiri dan kanan,” ujar Iptu Brata dalam keterangannya kepada para media, Rabu (30/07/2025).
Maraknya Kejahatan Siber, Polres Jembrana Perkuat Koordinasi dengan Polda Bali
Namun aksi kekerasan tak berhenti di situ. Pelaku kembali memukul korban di lokasi berbeda saat perjalanan ke arah Botania, bahkan memaksa korban menginap di rumahnya. Korban mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh.
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Batu Ampar. Tanpa menunggu lama, tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku AT di wilayah Kabil, berikut barang bukti yang kini disita polisi.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Brata.
Wabup Ipat terima Kunjungan Bupati Lampung Barat, Bahas Penguatan Program Pendidikan dan Kesehatan
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara.
Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam relasi personal, terutama kaum perempuan. Kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan. Jeff K/ Btm






