Dapati Seprei Berseperma,Polsek Pagedangan Amankan Wanita Open BO dengan Tarif 300 Ribu 

Tangerang,Persindonesia.com-Polsek Pagedangan Amankan Mucikari dan wanita Open BO beserta barang bukti alat kontrasepsi dan seprei berseperma dirumah Kos di kelurahan Medang lestari kecamatan Pagedangan kabupaten Tangerang dengan tarif 300 ribu sekali kencan,

Penangkapan tersebut didasari dari laporan masyarakat tentang adanya prostitusi online di rumah Kos di Kelurahan Medang Lestari,Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan beberapa wanita open BO,Mucikari dan barang bukti berupa alat kontrasepsi dan seprei berseperma.

Kapolsek Pagedangan, AKP,Seala Syah alam, mengucapkan terima kasih pada masyarakat yang telah berperan serta melaporkan tindak kejahatan yang disinyalir ada Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). sehingga Polsek Pagedangan berhasil mengungkap kasus tersebut .

” Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah perduli kepada lingkungan sekitar jadi kami bisa mengungkap kasus ini karena peran serta masyarakat , merupakan kenyamanan bagi orang tertentu tetapi kesalahan bagi masyarakat yang lebih besar,” katanya saat konferensi pers dihalaman Polsek Pagedangan, selasa ( 20/9/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Pagedangan langsung mengadakan operasi di lokasi yang menjadi laporan masyarakat , dan hasil operasi tersebut unit Reskrim Polsek Pagedangan mendapati para wanita terduga openBO beserta mucikarinya.

Foto:Kapolsek Pagedangan dan Kanit Reskrim saat menunjukkan barang bukti

“Pada saat kemarin tanggal 19/9/2022 di wilayah perumahan Medang lestari blok C7, RT 7/ 8 telah mengamankan 11 orang , 4 mucikari dan 7 perempuan, dengan barang bukti ,telepon genggam, mohon maaf kondom, celana dalam dan Seprai ,” jelasnya.

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, Para pelaku melakukan praktek tersebut dengan menggunakan aplikasi Michat yang ada dalam telepon genggam , dalam menjalankan aksinya mucikari menjadi operator untuk bertransaksi dengan para pelanggan Open Bo dan ada juga yang tugasnya mendata para pelanggan

” Operatornya yang menawarkan, istilahnya joki mucikari ,” ungkap Kapolsek

Para perempuan tersangka prostitusi berasal dari masyarakat Pagedangan dan ada juga yang berasal dari luar daerah.

“Ada yang masyarakat Pagedangan ada yang dari Lampung ,pandeglang , umurnya sekitar 20han,”

Dalam praktik prostitusi tersebut disinyalir adanya TPPO dan atas perbuatannya para tersangka terancam pasal tentang prostitusi perzinahan .

” Pada malam itu berhasil mengungkap pidana Perjinahan atau prostitusi online seperti diatur dalam pasal 296 junto 284 KUHP dan juga berdasar Undang undang 44 tahun 2008 pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 b porno grapi ,perzinahan , mucikari atau prostitusi online yang menawarkan jasa prostitusi secara online dengan cara menyiarkan dengan menggunakan medsos aplikasi Michat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *