SURABAYA, Persindonesia.com,- Seorang pria bernisial AF (29) warga Tambak Gringsing, Surabaya, rela menjadi kurir narkoba jenis sabu demi mendapatkan upah Rp 300 ribu.
Akibat terlibat bisnis barang haram yang diakui dari Lapas Medaeng itu, AF ditangkap polisi. Ia ditangkap di depan Gapura Jalan Tambak Gringsing Surabaya, pada Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal informasi masyarakat, jika di rumah jalan Tambak Gringsing sering dijadikan transaksi narkotika.
Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berisial AF.
“Pada saat anggota kami melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 paket plastik yang disimpan di dalam bungkus rokok dalam saku celana pelaku yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,08 gram,” jelas Daniel, Senin, 13/11/2023.
Lebih lanjut Daniel menuturkan, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti berupa satu poket plastik yang berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat + 5,08 gram beserta bungkusnya dari Mbah Ipin (DPO) dengan cara ketemuan di depan Jalan Dapukan Surabaya, pada 28 Oktober sekira pukul 14.30 Wib.
Tersangka juga mengaku, bahwa maksud dan tujuan tersangka menerima barang bukti berupa satu Poket sabu.
“Poket yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,08 gram dari orang suruhan Mbah Ipin, Dia mendapatkan upah komisi sebesar Rp 300.000, dengan cara di transfer ke rekening milik tersangka,” imbuh Daniel.
Tersangka juga mengaku menerima barang berupa sabu dari Mbah Ipin baru pertama kali. Petugas akan menjeratnya dengan pasal 114, 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, (Sam)






