PersIndonesia.Com,Klungkung- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat residu hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019. Penyerahan sertipikat residu kali ini ditujukan kepada masyarakat di Desa Semarapura Kauh, Desa Pesinggahan, dan Desa Getakan.
Proses penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung sebagai upaya lanjutan untuk menyelesaikan penyerahan sertipikat yang sempat tertunda, sehingga seluruh masyarakat penerima dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Baca Juga : Kantah Klungkung Hadiri Rapat Pembahasan Rekomendasi Teknis PKKPR Nonberusaha
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan, Program PTSL sendiri merupakan salah satu Program Strategis Nasional di bidang pertanahan yang digulirkan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, pemerataan ekonomi, dan tertib administrasi pertanahan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat penerima sertipikat dapat memanfaatkan dokumen resmi kepemilikan tanah, baik sebagai bentuk perlindungan hukum maupun untuk mendukung peningkatan kesejahteraan”, ujarnya, Selasa 2 September 2025.
Lanjut kata Kakantah, pihaknya akan terus berkomitmen menyelesaikan penyerahan sertipikat residu PTSL dan menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga : Wujudkan Layanan Prima Sampai ke Pelosok, Kantah Klungkung Genjot Inovasi Kertha Gosa
“Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung Program Strategis Nasional yang dicanangkan Pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat”, tegas Gusti Agung Warmadewa.(IGS)






