Digerebek di Penginapan, Mucikari Prostitusi Online di Pangkalpinang Diciduk Polisi

Pangkalpinang, persindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Pangkalpinang. Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian mengamankan seorang pemuda berinisial IA (21), warga Pangkalpinang, yang diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa kencan via online.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, pada Senin (23/2/2026).

“Iya benar, pemuda yang diamankan ini berinisial IA (21), yang bersangkutan diketahui sebagai mucikari atau penyedia jasa kencan via online,” ujar Agus dalam keterangannya.

Agus menjelaskan bahwa pelaku IA diamankan oleh petugas, di salah satu penginapan yang berada di Kota Pangkalpinang, pada Sabtu (21/2/2026) malam. Selain pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan dua orang korban, sejumlah uang tunai, dan handphone yang menjadi alat utama dalam aktivitas eksploitasi seksual tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai adanya aktivitas prostitusi online, yang dilakukan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Tim penyidik kemudian melakukan penelusuran mendalam dan berhasil menemukan nomor WhatsApp, yang digunakan pelaku untuk menjalankan bisnis jasa layanan kencan online tersebut.

“Dari penelusuran, ternyata yang mengoperasikan WA itu adalah pelaku IA. Kemudian, petugas melakukan penangkapan yang kebetulan pelaku berada di lobi salah satu penginapan di Pangkalpinang,” papar Agus lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, pelaku IA mengakui perbuatannya yang telah melakukan eksploitasi terhadap dua korban dengan tarif keseluruhan Rp 3 juta, termasuk biaya hotel. Dari setiap transaksi yang terjadi, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu dari masing-masing korban.

“Setiap korban ini mendapatkan Rp 1,3 juta dari hasil kesepakatan antara mucikari dengan pemesan. Kemudian setelah sepakat, pelaku juga meminta uang keuntungan kepada setiap korban yakni Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,” sebut Agus.

Usai diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti yang terkait langsung digelandang ke Markas Polda Babel (Mapolda Babel), untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 455 dan/atau 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana kejahatan perdagangan orang, dengan modus merekrut korban untuk melakukan praktik prostitusi.
(Bid. Humas Polda Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *