Dikira Bodong, Klinik Rapid di Pelabuhan Gilimanuk, Semua Mengantongi Izin Resmi

Persindonesia.com Jembrana – Terkait menjamurnya klinik usaha rapid test antigen yang beberapa waktu lalu ditertibkan oleh petugas Kabupaten Banyuwangi di beberapa ruas pinggir jalan, mengakibatkan berdampak kepada klinik rapid antigen di Pelabuhan Gilimanuk. Sabtu malam tim gabungan melakukan pengecekan di Kelurahan Gilimanuk.

Pantauan awak media, terdapat 6 klinik layanan kesehatan rapid test antigen berada di Pelabuhan Gilimanuk, disinyalir hoak ternyata klinik tersebut semua mengantongingi izin kelayakan untuk membuka klinik rapid test antigen.

Forkopimda Jatim Harapkan Pentahelix dapat Bersinergi Wujudkan Herd Immunity di Jatim

Seperti halnya yang diberitakan oleh media online dengan judul “Ditengarai Bodong, Sejumlah Klinik Layanan “Test Rapid Antigen” Menjamur di Pelabuhan Gilimanuk”, hal tersebut langsung ditepis oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana dr. I Gusti Bagus Ketut Oka Parwatha saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, untuk penyediaan klinik layanan kesehatan rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada rekanan pihak swasta. “Sebelum mereka membuka klinik tersebut, kami memastikan semua izin penyelenggaraan dipastikan komplit. Dalam hal ini, saya sebagai pembina, tim kami setiap minggu turun mengadakan pengawasan langsung ke lapangan, agar penanganan disana sesuai aturan, dan juga memantau pembungan limbah,” terangnya. Minggu (25/7/2021)

Diisukan Tewas, Tersangka Percobaan Ranmor Bersenpi di Pagedangan Masih Hidup 

Terkait pembuangan limbah, lanjut Oka, pihaknya sudah memantau langsung dan setiap klinik layanan kesehatan rapid test antigen sudah mempunyai kerjasama dengan pihak ketiga. “Sebelum kami mengesahkan izinnya, kami memastikan mereka agar bekerjasama dengan pihak ketiga terkait pembuangan limbah medis,” ucapnya.

Lebih jauh dirinya mengatakan, untuk klinik layanan kesehatan rapid test antigen yang ada di Gilimanuk, pihaknya juga menghimbau agar satu izin mereka hanya bisa membuka klinik hanya satu tempat. Sebelumnya ada beberapa klinik yang mempunya lebih dari satu tempat.

Salah Satu Hotel di Medan Viral, Ini Penjelasannya

Sementara Kajari Jembrana Triono Rahayudi dan juga Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya saat dikonfimasi awak media via telpon, membernakan bahwa pihaknyak Sabtu malam (24/7/2021) melakukan pengecekan di Gilimanuk, dan hasilnya semua klinik pelayanan kesehatan rapid test sudah mengantongi izin resmi.

Salah satu pemilik klinik layanan kesehatan rapid test antigen yang bertempat di Pasar Gilimanuk, berinisial D mengatakan, dirinya sebelum membuka klinik tersebut sudah melalui proses dan melengkapi semua izin, termasuk izin tempat.

Sosok Mayat Laki-Laki Ditemukan Warga Kelurahan Basirih Selatan

“Terkait izin limbah saya sudah komplit, dan kami sudah menyediakan cold storage (lemari pendingin) Izin limbah yang ada di selat Bali ini di kapal, hanya saya yang punya izin khusus penyebrangan. Ketika ada 6 transportir se Bali Nusra limbah berkumpul mereka koordinasi ke saya, kapan limbah tersebut bisa di nyebrang. Tidak boleh asal nyebrang, dan dicampur dengan penumpang kapal, kita harus mencari jam kosong,” uraiannya.

Hal senada juga dikatakan oleh pemilik Klinik Artha Putra Medika bertempat di utara Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melalui tim analis I Made Oka Wibawa Putra, A.Md.Ak menuturkan, pihaknya semua izin sudah lengkap, termasuk izin limbah dan juga izin dari Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana.

Benda Yang Diduga Bom Dievakuasi Oleh Tim Gabungan TNI dan Brimob Bone Secara Manual Dan Dramatis

“Izin dari Satgas langsung bapak bupati mentandatangani, kami disini tidak asal-alasan, berbahaya kalau tidak menpunyai izin. Termasuk juga Izin limbah ini yang kami perhatikan betul, dikarenakan menyamgkut limbah, kami serius memperhatikannya. Ditempat kami sudah disediakan cold storage (lemari pendingin), selama 2 hari pihak transportir datang untuk mengambil sampah kami,” ujarnya. Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *