Dinas Dispermades Kabupaten Tegal Didemo Warga Desa Balaradin

Persindonesia.com, Tegal – Ratusan warga Desa Balaradin, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, menggeruduk kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal pada Rabu, 7 Mei 2025.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan anggaran dana desa oleh Kepala Desa Balaradin.

Massa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Desa Balaradin (GPDB) menuntut agar Kepala Dispermades Kabupaten Tegal dicopot dan diganti dengan pejabat yang dinilai lebih profesional.

Selain itu, mereka mendesak agar pertanggungjawaban dana desa dari tahun 2020 hingga 2024 segera disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Aksi ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa. Kami ingin laporan pertanggungjawaban (LPJ) disampaikan secara rinci dan terbuka,” ujar Haji Edi Prayitno, koordinator aksi.

Menurut Edi, sejak tahun 2020 hingga saat ini, Pemerintah Desa Balaradin belum menyampaikan LPJ penggunaan dana desa secara resmi, baik kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun kepada pihak kecamatan.

Masyarakat merasa diabaikan ketika mencoba meminta kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut.

Aksi yang diikuti oleh ratusan warga ini akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah Kepala Dispermades, Teguh Mulyadi, menemui massa dan memberikan penjelasan langsung terkait tuntutan mereka.

Teguh menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, laporan pertanggungjawaban dana desa disampaikan oleh kepala desa kepada BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

Oleh karena itu, menurutnya, Dispermades tidak memiliki kewenangan untuk menyimpan atau menyerahkan LPJ desa.

Meski demikian, Teguh berjanji akan segera berkoordinasi dengan Bupati Tegal serta memanggil Camat dan seluruh anggota BPD Desa Balaradin untuk membahas penyampaian LPJ yang menjadi tuntutan warga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *