Dinilai Sembrawut, Kejari dan Pemda Badung Tertibkan Pemasangan Jaringan Utilitas

PersIndonesia.Com,Badung- Sebagai bentuk tindak lanjut keluhan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Badung akibat kesembrawutan pemasangan kabel Jaringan Telekomunikasi (jaringan utilitas) Kejari dan Pemda Badung melakukan penertiban jaringan ultilitas serta berkoordinasi dengan para pemilik utilitas, Pada hari Jumat, 20 Juni 2025.

Melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Badung tahun 2024, Bidang Intelijen diperintahkan untuk melakukan pengamanan proyek strategis Kabupaten Badung dalam kegiatan peningkatan jalan dengan memperhatikan dan melakukan penertiban terhadap jaringan utilitas di setiap proyek pekerjaan untuk dilakukan pengamanan.

Baca Juga : Dukung Pariwisata Bersih dan Aman, Pemkab Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Berawa

Kemudian dengan perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) khususnya Bidang Bina Marga untuk melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait yakni OPD di lingkungan Pemda Badung dan para pemilik utilitas.

Sehingga para pemilik utilitas dengan organisasinya yakni APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) berkomitmen untuk mendukung program Bupati Badung untuk melakukan penertiban di setiap ruas jalan yang telah siap untuk dilakukan penurunan jaringan utilitasnya.

Kasi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana mengatakan langkah tegas yang dilakukan oleh Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo ini merupakan bentuk komitmennya untuk mendukung program Pemerintahan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Penertiban jaringan utilitas di Kabupaten Badung telah dilakukan sejak awal tahun 2025, dimana beberapa ruas jalan telah bersih dari limbah jaringan utilitas antara lain, ruas Jalan Kayu Tulang Selatan, ruas Jalan Basangkasa, ruas Jalan Dewi Sri, dan ruas Jalan Nelayan Canggu.

Dan hari ini telah dilakukan penertiban kembali di ruas Jalan Aseman tepatnya di Jalan Berawa Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara yang dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi oleh Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, Sekda badung, OPD Pemda Badung dan para pemilik utilitas.

“Penertiban utilitas ini tidak lepas dari peran Kejari Badung yang sejak tahun 2024 secara aktif melakukan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan terhadap pemilik utilitas agar mengikuti dan melaksanakan penertiban sebagaimana program Bupati Badung”, kata Ancana.

Pengaturan jaringan utilitas di Kabupaten Badung sesungguhnya telah diatur dalam Perda Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaringan Utilitas Terpadu akan tetapi sejak disahkannya Perda tersebut baru dilakukan langkah nyata pada tahun 2024. Dimana setelah memperhatikan banyaknya keluhan masyarakat terhadap semrawutnya jaringan utilitas di Kabupaten Badung, terutama pada pelaksanaan kegiatan adat serta pariwisata, Kajari Badung kemudian memanggil seluruh OPD terkait dan stakeholder untuk membuat aksi nyata dalam menegakkan amanat Perda Nomor 19 tahun 2016 tersebut.

Sehingga dari hasil koordinasi para pemilik utilitas dengan organisasinya yakni APJATEL berkomitmen untuk mendukung program Bupati Badung melakukan penertiban disetiap ruas jalan yang telah siap untuk dilakukan penurunan jaringan utilitasnya.

“Dengan komitmen dari semua pihak yang terlibat, maka penertiban jaringan utilitas ini dipastikan berhasil dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kabupaten Badung”, tegas Kasi Intel Kejari Badung.

Baca Juga : Kejati Bali Tahan 2 Tersangka Korupsi Perijinan Rumah Bersubsidi di Lapas Kerobokan

Untuk diketahui sebagai komitmen penertiban Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa secara simbolis memotong kabel yang sembrawut guna ditempatkan di dalam tunnel yang berada di bawah trotoar jalan yang disiapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Badung.

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa mengatakan program penertiban utilitas di Kabupaten Badung merupakan program pertama di Provinsi Bali, sebagai komitmen Pemda Badung dengan pendampingan dari Tim PPS Kejari Badung yang telah dimulai sejak tahun 2024. “Pelaksanaan penertiban utilitas ini menjadi cerminan keberhasilan Pemda Badung dan Kejari Badung untuk dapat mewujudkan Kabupaten bebas kabel dan jaringan utilitas”, tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *