Persindonesia.com Medan – Direktorat Narkoba Polda Sumut kembali melaksanakan kegiatan rutin pemusnahan barang bukti Narkoba kurang dari 1kg hasil tangkapan. Selasa (02/11/21)
Dalam kegiatan Rutin pemusnahan barang haram tersebut Ditres Narkoba Polda Sumut memusnahkan dengan cara di bakar dan di masak, yang dilaksanakan di depan mako Direktorat Reserse Narkoba Poldasu.
Turut dihadiri, Perwakilan dari Kajati Sumut, Bid Labfor Polda Sumut, Bid Propam Polda Sumut, Bid Humas Polda Sumut dan Perwakilan tersangka serta Penasehat Hukumnya.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudai Sik, Sh. Mengatakan “Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Periode Bulan Juli hingga Oktober 2021 jumlah kasus 19 kasus dengan jumlah tersangka 32 tersangka dengan perincian 31 orang laki-laki dan 1 orang wanita.
“Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan : jenis sabu seberat 3.075.76 (Tiga ribu tujuh puluh lima koma tujuh puluh enam) gram narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 110 (seratus sepuluh) butir dan narkotika jenis ganja seberat 14.877,53 (empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh koma lima puluh tiga) gram,” pungkas Hadi (syamsir)






