Residivis Didor Kakinya Setelah Membegal Pemilik Warung di Medan

Persindonesia.com Batam – Pelaku begal yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil ditangkap Polresta Barelang. Pelaku Pencurian yang diamankan berinisial RS umur 30 tahun yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2020 di Batam, yang baru keluar dari Lapas bulan agustus lalu. Pelaku berhasil di amankan di Parkiran Mitra Mall Batu Aji Kota Batam.

Diketahui pelaku begal tersebut merampas hanphone korban berinisial I 12 tahun Bersama adiknya berinisal M 10 tahun di warung korban pada hari Minggu (28/9/2022) sekira pukul 06.35 wib. Saat itu pelaku berpura-pura membeli rokok dan merampas hanphone milik korban di warung bertempat Kampung Utama Atas, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Bimtek Smart City Tahap Akhir Menuju Jembrana Emas 2026

Saat jumpa pers Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, membenarkan telah menangkap pelaku begal diwarung warga, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 06.35 wita. “Saat itu tersangka mendatangi warung korban dan berpura-pura membeli rokok. Saat itu korban sedang memegang handphone saat itu terangka langsung merampas hanphone korban sehingga terjadi Tarik menarik dan berakgir korban berteriak maling,” terangnya. Senin (19/09/2022).

Mendengar korban berterika maling, lanjut Nugroho, adik korban langsung berlari mengejar tersangka yang sedang naik ke sepeda motor. “Adik korban saat itu melihat terangka naik mau melarikan diri, adik korban langsung memegangi pegangan besi jok belakang motor tersangka sehingga korban terseret sejauh kurang lebih 50 meter, akibatnya korban terlepas dan mengalami luka-luka ditubuhnya, akan tetapi tersangka berhasil melarikan diri,” ungkapnya.

Akhirnya! Pengiriman Lalu Lintas Ternak Babi Dibuka, Harga Pakan Masih Meroket

Atas kejadian tersebut, kata Nugroho, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Lubuk Baja. Selain itu, melalui kamera CCTV aksi adik korban sempat viral di media sosial dimana aksi heroic seorang anak-anak yang menyelamatkan Handphone milik kakaknya dari rampasan pelaku RS. Saat itu Polisi langsung melakukan penyelidikan. “Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas dan akhirnya petugas memberi tambakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka,” jelasnya.

Atas aksi heroik dari adik korban, Kapolresta Barelang langsung memberi korban 1 buah hanphone dikarenakan adik korban mempertahankan hanphon milik kakaknya sampai dirinya terseret kurang lebih 50 meter. “Atas Perbuatannya, tersangka RS diancam Pasal 365 ayat ke (1) KUHP penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

Jeffry-batam

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *