Jakarta Persindonesia.com β Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa upaya penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Ia menekankan bahwa karakter kasus tanah yang semakin rumit menuntut kolaborasi kuat antara lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dalam sesi pengarahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN 2025, Senin (8/12/2025), Iljas mengingatkan bahwa sejak 2018 Kementerian ATR/BPN telah bekerja bersama Kejaksaan dan Kepolisian membentuk Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan.
βSatgas ini dibentuk untuk memperkuat penindakan dan memberikan efek jera kepada para mafia tanah,β ujarnya.
Satgas tersebut, yang bekerja berdasarkan nota kesepahaman tiga institusi, menjadi wadah koordinasi yang memungkinkan penyelesaian kasus dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi. Iljas menyebut keberadaan Satgas telah memberikan dampak signifikan pada pemberantasan tindak pidana pertanahan.
Pada tahun 2025, Satgas mencatat sejumlah capaian strategis: 90 kasus berhasil dituntaskan dari target 65, 185 tersangka diamankan, dan potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun berhasil diselamatkan.
βIni pencapaian yang sangat besar. Nilai kerugian negara yang berhasil kita selamatkan melebihi Rp23 triliun,β ungkapnya.
Keberhasilan tersebut, menurut Iljas, merupakan bukti bahwa koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum sangat menentukan.Β βTanpa dukungan penuh dari Kejaksaan dan Kepolisian, kejahatan pertanahan bisa semakin tak terkendali,β imbuhnya.
Dalam paparannya, ia juga menyoroti berbagai modus operandi mafia tanah yang masih sering ditemui, seperti pemalsuan dokumen, rekayasa proses hukum, persekongkolan, serta penguasaan fisik lahan dengan cara-cara intimidatif. Ia meminta seluruh jajaran ATR/BPN mewaspadai pola tersebut agar proses penanganan kasus lebih efektif dan tepat sasaran.
Berbicara di hadapan 471 peserta Rakernas, Iljas turut merespons materi teknis yang disampaikan para pejabat eselon I lainnya. Ia menekankan pentingnya keselarasan antara target penyelesaian dan hasil nyata di lapangan. Menurutnya, kinerja penanganan sengketa bukan hanya dinilai dari jumlah kasus yang selesai, tetapi juga dari kualitas penanganannya.
Iljas juga mengingatkan agar jajaran ATR/BPN berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum pertanahan, mengingat setiap keputusan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.Β βBarang bukti bisa muncul kapan saja, baik saat kita masih menjabat maupun setelah pensiun,β pesannya.
(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementrian Agraria dan Tata Ruang
/Badan Pertanahan Nasional






