ATR/BPN Siapkan Revisi Regulasi Tata Ruang untuk Hadapi Ancaman Bencana dan Perubahan Iklim

Jakarta Persindonesia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah memperbarui sejumlah regulasi tata ruang nasional guna menjawab tantangan yang kian meningkat akibat perubahan iklim dan potensi bencana alam. Langkah ini mencakup penyempurnaan PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam pengarahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ATR/BPN 2025, Senin (8/12/2025), menegaskan bahwa ketahanan wilayah terhadap ancaman bencana harus menjadi fokus utama dalam pembaruan tata ruang.Β  β€œTantangan terbesar tata ruang saat ini adalah bagaimana wilayah kita memiliki ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim. Ini harus menjadi arah utama dalam pembaruan tata ruang nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2024–2045, yang menuntut tata ruang disusun berdasarkan data yang lebih rinci, adaptif, dan responsif terhadap risiko lingkungan.

Menurut Suyus, penyusunan tata ruang mendatang harus didukung pemetaan risiko berbasis data ilmiah.
β€œKita telah menghimpun data dari BMKG dan Kementerian PUPR: lokasi sesar, potensi gempa, pola curah hujan, hingga kapasitas daya dukung wilayah. Informasi ini penting agar tata ruang benar-benar siap dalam menghadapi bencana,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus ditempatkan pada tahap awal penyusunan tata ruang, bukan lagi dilakukan setelah dokumen disusun. β€œKLHS harus menjadi dasar perencanaan. Ini akan kita integrasikan dalam revisi PP 21/2021 maupun dalam penyempurnaan RTRW Nasional,” tambahnya.

Pemaparannya menjadi bagian dari rangkaian Rakernas ATR/BPN yang berlangsung 8–10 Desember 2025 dan dihadiri 471 peserta, terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, para Kepala Kantor Wilayah, hingga Kepala Kantor Pertanahan. Rakernas ini digelar untuk memperkuat kualitas layanan pertanahan dan meningkatkan akselerasi penyelesaian dokumen pertanahan.

Sesi tersebut dipandu oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, dan turut diisi pengarahan dari sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, di antaranya Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementrian Agraria dan Tata Ruang

/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *