Dorong Kepastian Hukum Aset Daerah, Kantor Pertanahan Gianyar Ikuti Rapat Strategis BPN Bali

Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Penanganan Permasalahan Pensertipikatan Tanah Aset Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2026

Denpasar Persindonesia.com — Upaya percepatan pensertipikatan aset milik pemerintah daerah di Bali terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi. Hal ini terlihat dalam Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Penanganan Permasalahan Pensertipikatan Tanah Aset Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Denpasar ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo, A.Ptnh., M.H., QCRO., dan dihadiri oleh Inspektorat Daerah serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari seluruh kabupaten/kota se-Bali.

Dalam arahannya, Eko Priyanggodo menekankan pentingnya percepatan dan ketepatan dalam penanganan aset daerah. “Pensertipikatan aset harus dipercepat agar tidak menimbulkan potensi sengketa di kemudian hari,” tegasnya singkat.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, turut hadir dalam forum tersebut sebagai bagian dari komitmen mempercepat penyelesaian persoalan aset daerah, khususnya di wilayah Gianyar.

Rapat ini difokuskan pada penyamaan persepsi antarinstansi sekaligus merumuskan langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai kendala yang selama ini menghambat proses pensertipikatan tanah aset pemerintah daerah.

Dalam keterangannya, I Gusti Putu Darma Astika menegaskan pentingnya kolaborasi dan kesamaan pemahaman dalam menangani persoalan aset daerah yang kerap bersifat kompleks. “Permasalahan pensertipikatan aset daerah tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan sinergi yang kuat antarinstansi agar setiap kendala, baik administratif maupun teknis, dapat ditangani secara komprehensif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa kepastian hukum atas aset daerah merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. “Dengan tersertipikasinya seluruh aset pemerintah daerah, kita tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Forum ini diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah strategis yang dapat segera diimplementasikan di masing-masing daerah, sehingga proses pensertipikatan aset dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, pemerintah daerah bersama BPN optimistis pengelolaan aset di Bali ke depan akan semakin tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *