DPRD Badung Tinjau Legalitas Pembangunan di Kawasan Tebing Suluban, Belum Kantongi PBG

Belum Kantongi PBG, DPRD Badung Rekomendasikan Penghentian Sementara Proyek di Tebing Suluban

MANGUPURA Persindonesia.com – Aktivitas pembangunan akomodasi wisata di kawasan tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, mendapat sorotan DPRD Kabupaten Badung. Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Badung bersama OPD teknis Pemkab Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek pada Selasa (3/2/2026) sore.

Sidak yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menyimpulkan bahwa proyek tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan dasar. DPRD Badung pun merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan.

Rekomendasi tersebut langsung disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Badung sebagai tindak lanjut di lapangan. Satpol PP kemudian memasang garis pengamanan di akses masuk proyek dan meminta pihak pengembang menghentikan kegiatan konstruksi hingga dokumen perizinan dinyatakan lengkap.

Lanang Umbara menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa proyek belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan izin wajib sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan. “Sidak ini kami lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat. Dari pengecekan, izin dasar berupa PBG belum ada. Karena itu kami rekomendasikan agar kegiatan dihentikan sementara sampai administrasi perizinan benar-benar jelas,” ujarnya.

Selain aspek perizinan, DPRD Badung juga menaruh perhatian pada kekhawatiran warga sekitar. Masyarakat menilai pembangunan di kawasan tebing tersebut berpotensi mengganggu keberadaan goa di bawah tebing serta mencemari lingkungan laut Pantai Suluban.

Berdasarkan data yang dihimpun DPRD, lokasi tersebut direncanakan untuk pembangunan wedding chapel yang akan menunjang kegiatan MICE, special event, restoran, serta disewakan sebagai fasilitas pariwisata. Usaha tersebut tercatat dengan nama Real Estate O’laya Wedding milik PT Akmanindo Uluwatu Bali, berstatus penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Meski demikian, DPRD Badung menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mendukung investasi di Badung. Namun, setiap investor diwajibkan mematuhi seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

“OSS dan NIB saja tidak cukup. Masih ada kewajiban izin lanjutan seperti PBG, SLF, dan perizinan daerah lainnya. Ini harus dipenuhi agar pembangunan berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” tegas Lanang Umbara.  Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *