Bangli – DPRD Bangli telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Ranperda Pengarustamaan Gender. Penetapan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Senin (27/11/2023).
Ranperda tentang KLA bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Bangli sebagai daerah yang layak dan aman bagi tumbuh kembang anak. Ranperda ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.
Sementara itu, Ranperda Pengarustamaan Gender bertujuan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan. Ranperda ini mengatur berbagai kebijakan dan program yang bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan dan memerangi diskriminasi gender.
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan, penetapan kedua Perda ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bangli yang sejahtera dan berbudaya.
“Kedua Perda ini sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Bangli yang layak dan aman bagi anak-anak, serta sejahtera dan setara bagi seluruh warganya,” kata Suastika.
Sementara itu, Bupati Bangli I Made Gianyar dalam pidatonya yang dibacakan Asisten II Setda Bangli, I Ketut Riang, mengatakan isu gender dan anak-anak adalah masalah utama dalam pembangunan. Walaupun banyak usaha yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak, namun data menunjukan masih ada kesenjangan dalam hal akses, partisipasi, manfaat dan penguasaan sumberdaya manusia. Seperti Pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
“Kita harus bergerak cepat untuk mengatasi kesenjangan ini,” kata Gianyar.
Dengan ditetapkannya kedua Perda ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup anak-anak dan perempuan di Kabupaten Bangli. Namun, pemerintah daerah juga harus segera menyiapkan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kedua Perda ini.
Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi untuk mengimplementasikan kedua Perda ini.
Kedua Perda ini merupakan langkah yang positif dalam upaya mewujudkan Kabupaten Bangli yang sejahtera dan berbudaya. Namun, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengimplementasikan kedua Perda ini.
hms






