Pidato Ketua DPRD Kobar Dalam Penutupan dan Pembukaan Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026/2027
PANGKALAN BUN persindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, dalam rangka penutupan Masa Persidangan III sekaligus pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027. Jum’at (21/08/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, Mulyadin, S.H., didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat. Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Kotawaringin Barat, para anggota DPRD, unsur pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, dari total 30 anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat, sebanyak 21 anggota hadir, sementara 9 anggota tidak hadir.
Pelaksanaan rapat paripurna menjadi bagian penting dalam rangkaian agenda kelembagaan DPRD, khususnya untuk menyampaikan pertanggungjawaban dan evaluasi pelaksanaan kegiatan selama Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.
Selain menutup masa persidangan sebelumnya, rapat juga menandai dimulainya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027. Momentum tersebut diharapkan dapat menjadi awal untuk meningkatkan pelaksanaan fungsi DPRD, baik dalam bidang legislasi, penganggaran maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kotawaringin Barat Mulyadin dalam memimpin rapat menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam menjalankan tugas pemerintahan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Dengan dibukanya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sekaligus memperkuat komitmen untuk menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari agenda resmi DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat dalam menjalankan fungsi kelembagaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jurnalis AGM






