Dua ASN Jembrana Dicopot, Terlibat Kasus Asusila dan Satunya Mangkir Kerja

Persindonesia.com Jembrana – Melakukan pelanggaran berat, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan secara resmi. Kedua ASN tersebut bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. satu diantaranya lantaran tidak kerja berturut-turut selama 10 hari, sedangkan satu orang lainnya tersandung kasus dan sampai saat ini masih ditahan di Polres Jembrana.

Informasi yang didapat, kedua ASN yang mendapatkan sanksi berat diantaranya berinisial IKH dari Unit Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jembrana, diberhentikan sementara sebagai PNS lantaran tersandung kasus dan saat ini sedang ditahan dan berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana persetubuhan anak. Keputusan ini berdasarkan SK Bupati Nomor 214/BKPSDM/2025 tanggal 23 Mei 2025.

Cemburu Buta Berujung Bui: Pria di Batam Aniaya Kekasihnya   

Sementara ASN yang satunya berinisial AW yang sebelumnya bertugas di Pemerintah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS lantaran tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan sah. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 201/BKPSDM/2025 tanggal 14 Mei 2025.

Saat dikonfirmasi terkait kedua ASN tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani, membenarkan pemberhentian tersebut. Ia menuturkan proses pemberhentian kedua abdi negara ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Puncak High Season Pariwisata Bali Diprediksi Bulan Agustus

“Ada dua PNS yang sudah proses pemberhentian karena melanggar disiplin. Salah satunya pemberhentian sementara dulu, karena masih proses hukum,” terangnya, Kamis (31/7).

Menurutnya, ASN yang dilakukan pemberhentian sementara berhak menerima uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhirnya. Pemberhentian dilakukan jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PNS tersebut bersalah atau tidak. “Pemberhentian atau bagaimana kita menunggu proses hukum yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. Ts

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *