Perindonesia.com Jembrana – Setelah menghamili seorang gadis dibawah umur, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana berinisial IKH 49 tahun akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jembrana pada Selasa (12/8/2025) siang.
Dalam sidang tersebut terdakwa dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga hamil.
JPU dari Kejaksaan Negeri Jembrana, Ni Wayan Iustikasari, menyatakan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Barang bukti berupa kaos biru lengan pendek dan celana pendek cokelat dikembalikan kepada korban,” jelasnya.
Akibat Konsleting Listrik, Kios Tak Berpenghuni di Tegalwangi Nyalian Terbakar
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata mengungkapkan, IKH merupakan kakak sepupu ayah korban. “Sejak 2022, korban tinggal di rumah terdakwa di Kecamatan Melaya karena ayahnya bekerja di Denpasar,” terangnya.
Pada akhir 2023, saat korban berusia 15 tahun, terdakwa mulai menyetubuhi korban ketika rumah dalam keadaan sepi. Perbuatan tersebut dilakukan delapan kali hingga pertengahan 2024. Korban tidak berani melapor karena diancam akan diusir dari rumah.
Kasus ini terungkap pada Januari 2025, ketika korban melahirkan di kamar mandi rumah terdakwa. Awalnya korban tidak mengungkapkan identitas ayah bayi, namun kecurigaan keluarga muncul karena kemiripan fisik sang bayi dengan terdakwa. Kasus kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana.
Pemkab Klungkung Susun Indeks Stabilitas Politik Sebagai Acuan Kebijakan Kepala Daerah
Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani, menyatakan IKH telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS. Menurutnya, langkah tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selama pemberhentian, IKH hanya menerima 50% gaji pokok terakhir.
“Jika terbukti bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.
Hukuman pidana untuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur memiliki ancaman minimal lima tahun penjara. PNS yang divonis minimal dua tahun penjara atas kasus ini akan kehilangan hak pensiun. Ts






