Esepsi Penasehat Hukum Terdakwa APBDes Tusan dan SMKN 1 Klungkung Ditolak PN Tipikor

PersIndonesia.Com,Klungkung- Dua perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung yakni perkara APBDes Tusan dengan terdakwa Dewa Gede Putra Bali dan perkara SMKN 1 Klungkung dengan terdakwa I Wayan Siarsana memasuki persidangan dengan agenda Sela di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Senin 21 Juli 2025.

Baca Juga : Terdakwa Penyalahgunaan Dana APBDes Tusan Diganjar Penjara 1 Tahun dan Denda 50 Juta

Dalam sidang tersebut Tim Penuntut Umum Kejari Klungkung yang terdiri dari Jaksa Putu Kekeran, SH,MH., Made Dama, Made Adika dan Jaksa Agung Hilmawan menghadiri persidangan dengan penuh seksama atas keputusan Majelis Hakim.

Dalam keterananganya, Putu Iskadi Kekeran,SH, MH,. menyampaikan karena perkara yang dilakukan kedua terdakwa telah masuk materi pokok penuntutan, sehingga Majelis Hakim Tipikor memutuskan menolak seluruh nota keberatan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa Dewa Gede Putra Bali dan I Wayan Siarsana.

Selain itu, dalam sidang Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan dari Tim Penuntut Umum telah cermat, lengkap dan jelas. “Oleh karenanya sidang kedua perkara tersebut tetap dilanjutkan”, terang Ketua Tim Penuntut Umum sekaligus Kasi Pidsus Kejari Klungkung ini.

Baca Juga : Berantas Korupsi, Kejari Klungkung Beber Penanganan Tipikor

Untuk persidangan lanjutan, kata Putu Kekeran sesuai agenda nantinya memasuki tahap pembuktian. Untuk pelaksanaan persidaangan akan dilakukan antara akhir Juli 2025 dan awal Agustus 2025. Sesuai jadwal, persidangan pembuktian perkara SMKN 1 Klungkung dilaksanakan pada hari Kamis, 31 Juli 2025.

“Sedangkan pelaksanaan sidang perkara APBDes Tusan dijadwal pada hari Jumat, 1 Agustus 2025”, ungkap Putu Kekeran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *